Senin, 1 Juni 2026

Berita Viral

Sosok Boyamin Saiman yang Siap Laporkan KPK ke Dewas Diduga Imbas Tak Hadirkan Bobby Nasution

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mempertimbangkan melapor ke Dewas KPK karena Bobby Nasution belum dipanggil di sidang korupsi.

Tayang:
Tribunnews.com
LAPORKAN KPK - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Boyamin baru-baru ini membuka opsi membawa persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Lantaran KPK belum juga menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Ringkasan Berita:
  • MAKI menilai KPK belum mematuhi perintah hakim Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby Nasution.
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membuka opsi melapor ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik.
  • MAKI mengajukan praperadilan dan menuding ada indikasi penghentian penyidikan tak sah.
  • KPK berdalih belum ada keterangan tersangka yang mengaitkan aliran dana ke Bobby.

 

SURYA.co.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuka opsi membawa persoalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). 

Langkah ini dipertimbangkan lantaran KPK belum juga menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda pemanggilan tersebut.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Khamazaro Waruwu sebelumnya telah memerintahkan jaksa menghadirkan Bobby dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

"Nanti saya akan meminta kepada Dewan Pengawas untuk memastikan semua hal ini apakah dipatuhi atau tidak, melanggar kode etik atau tidak. Karena Hakim sudah jelas kok (perintahkan panggil Bobby)," kata Boyamin saat ditemui usai persidangan, melansir dari Tribunnews.

Dinilai Tak Lazim dalam Praktik Persidangan

Boyamin mengungkapkan, dalam praktik persidangan perkara korupsi, jaksa umumnya sudah menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan, terutama jika menyangkut kepala daerah.

Menurutnya, hal itu lazim dilakukan untuk menjaga transparansi dan kelancaran pembuktian.

Namun, situasi berbeda justru terlihat dalam perkara ini. KPK dinilai tidak menunjukkan pola yang sama, bahkan dianggap mengabaikan perintah majelis hakim.

"Maka ketika ini tidak disodorkan suatu keanehan, KPK tidak seperti KPK yang semestinya atau seperti yang sebelum-sebelumnya," ujar Boyamin.

Praperadilan MAKI dan Tudingan Penghentian Penyidikan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, MAKI secara tegas meminta hakim Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat.

Tak hanya itu, MAKI juga menilai ada dugaan penghentian penyidikan secara tidak sah.

Dugaan tersebut muncul karena Bobby tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, baik pada tahap penyidikan maupun saat perkara bergulir di persidangan.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo," jelasnya.

Respons KPK dan Sikap Bobby Nasution

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved