Berita Viral

Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Inilah sosok dan rekam jejak mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Kompas.com
DICEKAL - Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi. Simak rekam jejaknya. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal Kejagung terkait dugaan korupsi.
  • Kasus berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak perusahaan periode 2016–2020.
  • Selain Ken, empat orang lain juga dilarang bepergian ke luar negeri.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pencekalan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Upaya pencegahan ke luar negeri ini dilakukan karena Ken diduga terlibat dalam kasus pengurangan kewajiban pajak sejumlah perusahaan maupun wajib pajak pada periode 2016 hingga 2020.

Tak hanya Ken, Kejagung juga memasukkan empat nama lain dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Mereka tercatat sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH, yang semuanya disebut berkaitan dengan penyelidikan yang sama.

Kejagung membenarkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020," demikian pernyataan resmi pada Jumat (21/11/2025).

Masa pencekalan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Informasi itu juga tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan keterangan, “Alasan: korupsi.”

Rekam Jejak

Melansir dari Wikipedia, Ken Dwijugiasteadi lahir 8 November 1957.

Ia adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga 30 November 2017.

Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan pada tahun 1983.

Kariernya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak. 

Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan.

Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.

Kariernya semakin menanjak dengan promosi menjadi Direktur Informasi Perpajakan pada 1 September 2003. Pada tahun 2006, Ken dipercaya menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur hingga medio 2008.

Setelah itu, berpindah tugas ke Jawa Timur hingga 2015. Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015.

Menteri Keuangan akhirnya memilih Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken.

DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa.
DICEKAL - Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang dicekal ke luar negeri karena dugaan korupsi. Selain Ken, terdapat empat orang lain yang juga dicekal pergi ke luar negeri karena kasus serupa. (Tribunnews)

Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.

Pendidikan:

Sarjana Ekonomi di Universitas Brawijaya, tahun 1983
Master of Science in Tax Auditing di Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda, tahun 1991

Kebijakan Pajak:

Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.

Harta Kekayaan

Ken tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3,489 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 3 Juli 2018.

Mayoritas harta Ken berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,835 miliar, sementara sisanya berupa harta bergerak (Rp356 juta), alat transportasi (Rp175 juta), dan kas serta harta lainnya. Ia tercatat tidak memiliki utang.

Berikut rincian harta Ken:

A. Tanah dan Bangunan – Rp2.835.570.000

Tanah 1.965 m⊃2; di Jakarta Selatan – Rp1.886.400.000

Tanah dan Bangunan 240 m⊃2;/250 m⊃2; di Depok – Rp685.920.000

Tanah 375 m⊃2; di Malang – Rp263.250.000

B. Alat Transportasi – Rp175.000.000

Mitsubishi Sedan Tahun 2000 – Rp175.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya – Rp356.000.000

D. Surat Berharga – Rp0

E. Kas dan Setara Kas – Rp82.000.000

F. Harta Lainnya – Rp41.000.000

Total Harta Kekayaan – Rp3.489.570.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved