Berita Viral
Sejak Lama Mundur sebagai Pengacara dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin
Dokter Tifa menjelaskan bahwa Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacaranya sejak 5 bulan lalu. Siapa sosok Ahmad Khozinudin?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Dokter Tifa mengklarifikasi bahwa ia tidak mencabut kuasa Ahmad Khozinudin dkk.
- Saat ini, Dokter Tifa didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq dalam menjalani seluruh proses hukum kasus ijazah Jokowi.
SURYA.CO.ID - Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifa, akhirnya mengungkapkan bahwa Ahmad Khozinudin bukan lagi pengacaranya.
Dokter Tifa awalnya membantah tudingan dirinya dan Rismon Sianipar mencabut kuasa terhadap Ahmad Khozinudin dalam menangani kasus ijazah Jokowi.
Melalui cuitan di media sosial X (Twitter), dokter Tifa menjelaskan kronologi sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan Ahmad Khozinudin.
Berikut penjelasan dokter Tifa.
1. Saya menghargai perhatian media terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah “mencabut kuasa” tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya.
Dengan demikian, secara faktual dan administratif, saya bukan lagi klien dari Tim tersebut pada periode pemeriksaan saat ini.
2. Sejak berakhirnya pendampingan tersebut, saya telah sepenuhnya didampingi oleh Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori oleh Bapak Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Mereka mendampingi saya dalam seluruh proses, termasuk pemeriksaan pada 13 November 2025 lalu serta kewajiban lapor yang saya jalani hingga hari ini.
Dengan dukungan Tim inilah saya melangkah dengan tenang, profesional, dan fokus pada substansi akademik yang sejak awal saya pertanggungjawabkan.
3. Saya tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang pernah membantu dalam perjalanan ini, termasuk sdr Ahmad Khozinudin dkk. Tidak ada sisi konflik ataupun persoalan personal.
Namun, saya juga berkewajiban memastikan informasi publik tetap akurat, karena saya tidak ingin ada pihak yang terseret dalam narasi yang tidak sesuai kenyataan.
Perjuangan ini sejak awal adalah perjuangan untuk kebenaran dan keadilan, bukan untuk menciptakan kesalahpahaman baru.
Siapakah Ahmad Khozinudin?
Ahmad Khozinudin dikenal sebagai advokat yang kerap menangani perkara kontroversial.
Namanya pernah mencuat pada 2024 saat menjadi pengacara 20 pihak yang menggugat PIK 2 dalam kasus pagar laut.
Gugatan itu menempatkan delapan pihak sebagai tergugat.
Baca juga: Duduk Perkara Gus Yahya Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini 3 Alasan Pemicunya
Mereka di antaranya Aguan sebagai Tergugat I, CEO Salim Group Anthony Salim sebagai Tergugat II, PT Pantai Indah Kapuk II Tbk sebagai Tergugat III, dan PT Kukuh Mandiri Lestari sebagai Tergugat IV.
Nama Presiden Joko Widodo juga tercantum sebagai Tergugat V. Disusul Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto sebagai Tergugat VI, Ketua Apdesi Surta Wijaya sebagai Tergugat VII, dan Maskota HJS—mantan Ketua Apdesi—sebagai Tergugat VIII.
Dalam gugatannya, pihak Ahmad Khozinudin meminta proyek PIK 2 dihentikan.
Selain itu, mereka menuntut ganti rugi senilai Rp612 triliun.
Bukan hanya itu, Ahmad Khozinudin juga pernah menjadi tim pengacara Bambang Tri Mulyono.
Pria asal Blora tersebut dikenal karena menggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Pada 2022, Ahmad kembali mendampingi Bambang Tri dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Dalam dunia hukum dan opini publik, ia kerap menyebut dirinya sebagai Sastrawan Politik.
Lewat akun Instagram @ahmadkhozinudin_channel, ia sering melontarkan kritik terhadap berbagai isu.
Meski begitu, belakangan akun tersebut terlihat jarang aktif.
Di luar kasus-kasus besar yang pernah ia tangani, Ahmad Khozinudin juga pernah menjabat Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU).
Pernah Tuding Jokowi
Baca juga: Rekam Jejak AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Kariernya di Ujung Tanduk
Ahmad Khozinudin pernah menuding Jokowi sebagai 'orang besar' di balik belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
Ahmad Khozinudin menyebut hal yang membuat Silfester belum dieksekusi hingga sekarang karena ada faktor politik dan ada "orang besar" di balik Silfester.
Ahmad pun pun menuding ada peran Jokowi di balik ini semua.
Apalagi, Silfester sebelumnya juga dinilai dekat dengan Jokowi karena menjadi relawan Jokowi sebagai Ketua Umum Solmet. Kemudian, pada 2019 lalu, Jokowi juga masih menjabat sebagai Presiden RI.
"Kalau secara politik nyambung karena saudara Silfester Matutina ini adalah relawan Jokowi melalui solmet solidaritas merah putih dan di 2019 posisi saudara Jokowi sendiri adalah presiden, maka saudara Jokowi secara politik adalah orang besar dan kita patut menduga ada Jokowi orang besar tersebut di balik tidak dieksekusinya Silfester Matutina" ucap Ahmad, YouTube Official iNews, Jumat (15/8/2025).
Namun, pernyataan Ahmad tersebut kemudian disanggah oleh Andi karena menurutnya tidak ada korelasinya.
Apalagi, Jokowi saat ini sudah tidak mempunyai kuasa apa pun sebab sudah lengser.
"Jadi memanglah kalau semuanya berhubungan dengan Pak Jokowi itu sangat seksi. Bagaimana dikatakan bahwa ada orang besar itu Pak Jokowi? Dia tidak berkuasa lagi kan, dimana korelasinya?" ungkapnya, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat.
Andi lantas mengatakan jika kubu Roy Suryo ingin mengetahui siapa orang yang ada di balik Silfester seperti yang mereka sebutkan, seharusnya menanyakannya langsung kepada Kejaksaan Agung.
Sehingga, tidak terus mengatakan dan mengklaim bahwa Jokowi merupakan "orang besar" di balik Silfester, tanpa ada bukti apa pun.
"Sebetulnya paling enak, paling gampang itu tanya aja dengan Kejaksaan. Langsung aja tanya dengan Kejaksaan gitu lho, kita kan bisa tahu siapa nih orang ini (orang besar). Jangan lagi dikatakan itu Jokowi di belakang."
Andi pun menyebut bahwa kubu Roy Suryo itu hanya terus berusaha mencari-cari celah kesalahan Jokowi.
"Kucing ditabrak juga dibilang Jokowi bikin salah, jangan seperti itulah. Khozinudin kan selalu begitu modelnya, dicari-cari celah untuk masuk ke sana," katanya.
Sebelumnya, dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (12/8/2025), Khozinudin menyebut Silfester mendapat perlindungan karena kedekatannya dengan Jokowi.
"Presiden waktu itu, Joko Widodo (orang besar itu), karena kita tahu relasinya, Silfester Matutina itu kan Ketua Solmet (Solidaritas Merah Putih) yang mendukung, die hard-nya saudara Joko Widodo," ujar Khozinudin.
Ia menambahkan, hubungan kedekatan itu membuat keberpihakan hukum terjadi.
"Dan saudara Joko Widodo saling mengangkangi hukum, jangankan untuk Silfester Matutina, untuk anaknya daftar menjadi wapres yang belum 40 tahun. Undang-undangnya aja diubah di MK," tegasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Dokter Tifa
kasus ijazah Jokowi
Ahmad Khozinudin
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Kariernya di Ujung Tanduk |
|
|---|
| 7 Poin Pidato Wapres Gibran di KTT G20 di Afrika Selatan: Sepakat Bebas Visa, Pamer Program MBG |
|
|---|
| Sosok Anwar Iskandar Ketua Umum MUI yang Baru: Lahir di Banyuwangi, Anak Pendiri Ponpes Mambaul Ulum |
|
|---|
| Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Rencana Presiden Prabowo Buka Peternakan Sapi untuk Kebutuhan MBG, Badan Gizi Nasional Mulai Siapkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sejak-Lama-Mundur-sebagai-Pengacara-dr-Tifa-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Ini-Sosok-Ahmad-Khozinudin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.