Berita Viral

Harta Kekayaan AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Ngaku Biayai Kuliah

Ternyata segini harta kekayaan AKBP Basuki yang ditahan imbas kematian DDL, Dosen Untag Semarang. Ngaku biayai kuliah DDL.

kolase Tribun Jateng
KEMATIAN DOSEN UNTAG - AKBP Basuki (kanan) yang ditahan imbas kematian Dosen Untag Semarang. 
Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki mengaku bersama DDL sejak sehari sebelum dosen itu ditemukan tewas di hotel Semarang.
  • Basuki menyebut DDL sedang sakit dan sempat muntah hingga ia bawa ke rumah sakit.
  • Basuki juga mengklaim membantu biaya kuliah S3 Levi, tetapi LHKPN menunjukkan hartanya hanya Rp94 juta.

 

SURYA.co.id - Ternyata segini harta kekayaan AKBP Basuki yang ditahan imbas kematian DDL, Dosen Untag Semarang.

Sengan hartanya, AKBP Basuki ngaku membiayai kuliah DDL.

AKBP Basuki (56) memberikan penjelasan panjang lebar setelah dirinya menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35).

Jenazah DDL ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).

Basuki adalah orang pertama yang menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kematian DDL.

Dalam kesaksiannya, Basuki mengaku bersama DDL sejak Minggu (16/11/2025), sehari sebelum sang dosen ditemukan meninggal. Ia menyebut DDL tengah mengalami gangguan kesehatan serius.

Korban disebut memiliki tekanan darah tidak stabil dan kadar gula yang tinggi. Bahkan, DDL dilaporkan sempat muntah berulang kali sehingga Basuki membawanya ke rumah sakit.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Keesokan harinya, Basuki mengaku sangat terkejut saat menemukan DDL dalam keadaan tergeletak tanpa busana, dengan darah keluar dari hidung dan mulut.

Menurutnya, kondisi itu merupakan reaksi tubuh korban sebelum meninggal.

Dalam pengakuan berikutnya, Basuki menegaskan tidak memiliki hubungan asmara dengan DDL. Ia mengatakan hanya merasa kasihan karena DDL sudah tidak memiliki kedua orang tuanya.

Rasa simpati itulah yang membuatnya mengklaim turut membantu DDL menempuh pendidikan doktoral.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

Harta Kekayaan AKBP Basuki

Namun, keterangan Basuki tentang pembiayaan pendidikan S3 DDL menimbulkan tanda tanya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan Basuki hanya sebesar Rp94 juta.

Dalam laporannya, ia hanya memiliki satu sepeda motor bernilai Rp14 juta serta kas dan setara kas senilai Rp80 juta.

Tidak ada aset tanah, bangunan, kendaraan lain, maupun surat berharga.

Dengan jumlah tersebut, publik mempertanyakan kemungkinan Basuki benar-benar membiayai pendidikan doktoral DDL.

DDL diketahui merupakan lulusan program doktoral Fakultas Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Biaya S3 di fakultas tersebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per semester, belum termasuk biaya awal.

Mengacu data tahun ajaran 2024/2025, biaya program S3 sebagai berikut:

1. Kelas by course

SPP per semester: Rp12,5 juta
Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Rp15 juta (sekali di awal)
Matrikulasi: Rp4,5 juta (sekali di awal)
Estimasi total 4 tahun: Rp119,5 juta

2. Kelas by research

SPP per semester: Rp17,5 juta
IPI: Rp20 juta
Matrikulasi: Rp4,5 juta
Estimasi total 4 tahun: Rp164,5 juta

Karena DDL menempuh studi dari 2015–2019, angka pasti bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari estimasi biaya terbaru.

Meski demikian, perbandingan tersebut memperlihatkan adanya kejanggalan antara kekayaan Basuki dan biaya kuliah DDL yang konon ditanggung olehnya.

AKBP Basuki DItahan

Dalih tak memiliki hubungan istimewa dengan DDL, Dosen Untag Semarang ternyata tak mampu menyelamatkan AKBP Basuki dari hukuman disiplin. 

AKBP Basuki tetap dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan DLL. 

Perbuatan AKBP Basuki diketahui setelah DDL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Dalam wawancara dengan media pada Rabu (19/11/2025), perwira menengah yang berdinas di Polda Jateng ini membantah memiliki hubungan istimewa dengan DDL.

Dia berdalih hanya membantu setelah orangtua sang dosen meninggal dunia. 

Namun, dalih itu tak mampu meyakinkan tim pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng. 

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

 "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Hingga kini, penyebab kematian korban masih menjadi tanda tanya karena hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.

Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.

Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved