Prada Lucky Tewas

Berani Bantah Komandan Batalion di Sidang Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo, Ini Sosok Letda Made Juni

Inilah sosok  Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo yang berani bantah kesaksian Komandan Batalion.

Editor: Musahadah
kolase pos kupang
BANTAH - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf Justik Handinata T saat bersaksi di sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo pada Selasa (18/11/2025). Kesaksian Danyon dibantah Letda Made Juni. 
Ringkasan Berita:
  • Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf Justik Handinata T bersaksi di sidang kasus tewasnya Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, pada Selasa (18/11/2025). 
  • Kesaksian Letkol Inf Justik Handinata dibantah anak buahnya, Letda Made Juni. 
  • Made mengaku mendapat instruksi langsung dari Letkol Inf Justik untuk memeriksa Prada Lucky dan Prada Richard.  

 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok  Letda Made Juni Arta Dana, terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo yang berani membantan kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834, Letkol Inf Justik Handinata T.

Letda Made Juni bahkan mengaku menerima instruksi langsung dari Letkol Inf Justik Handinata untuk memeriksa Prada Lucky.

Pernyataan Letda Made Juni menyangkal kesaksian Letkol Inf Justik Handinata di sidang yang mengaku tidak pernah menerima laporan apa pun terkait pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard, kecuali laporan yang masuk melalui perwira jaga.

Dalam kesaksiannya, Letkol Justik mengungkap bahwa ia pertama kali menerima informasi mengenai Prada Lucky pada 28 Juli 2025.

Pada hari itu, laporan yang masuk menyebutkan bahwa Prada Lucky sempat kabur dari satuan di pagi hari.

Baca juga: Sosok Letkol Inf Justik Handinata yang Tolak Bersalaman dengan Ibu Prada Lucky Namo, Keluarga Kecewa

“Saya mengetahui dari laporan Lettu Inf. Rahmat selaku Kasiop. Lettu Rahmat juga menyampaikan bahwa ada pemukulan terhadap almarhum Prada Lucky,” jelasnya di hadapan oditur.

Usai menerima laporan tersebut, Letkol Justik langsung memerintahkan Lettu Rahmat untuk membuat laporan singkat tentang kejadian tersebut.

Namun, sejak tanggal 28 hingga 31 Juli, ia tidak menerima perkembangan tambahan.

Pada 30 Juli, Letkol Justik memimpin jam komandan yang dihadiri semua perwira kecuali Letda Made, yang disebut sedang menjalankan tugas lain yang diperintahkan langsung oleh komandan. Kemudian pada 31 Juli pukul 05.00 Wita, ia berangkat dinas ke Batujajar.

Letkol Justik baru kembali menerima laporan pada 2 Agustus sekitar pukul 12.00 Wita melalui Dantonkes, Letda Herman.

Ia diinformasikan bahwa Prada Lucky dibawa menggunakan ambulans karena kondisinya semakin lemah.

Sore harinya, sekitar pukul 17.00 Wita, laporan kembali masuk melalui grup WhatsApp bahwa Prada Lucky dirawat di RSUD Aeramo.

“Untuk tanggal 3 sampai 5 Agustus, laporan disampaikan melalui WhatsApp pribadi,” ujarnya.

Pada 5 Agustus, laporan dari Dankikes, Dokter Lettu Bambang, kembali masuk melalui WhatsApp, menyebutkan bahwa Prada Lucky sudah masuk ruang ICU dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.

Terkait dugaan penganiayaan, Letkol Justik menyatakan dirinya belum mengetahui siapa yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky. Namun ia memastikan bahwa langkah internal langsung diambil.

“Setelah itu saya memerintahkan Lettu Rahmat untuk mencari tahu pelakunya. Saya perintahkan: kumpulkan seluruh anggota dan cari tahu siapa yang melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky,” tegasnya.

Bantahan Letda Made

Kesaksian Letda Juntik Handinata itu langsung dibantah oleh Letda Made.

Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung dari sang komandan.

“Kami mendapatkan perintah lisan dari saksi (Letkol Justik) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap almarhum dan Prada Richard pada sore hari,” ujar Letda Made di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Letda Made juga menegaskan bahwa pada 29 Juli pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, dirinya kembali dihubungi untuk menghadap komandan dan memberikan laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Prada Richard.

“Setelah melapor, kami juga diperintahkan untuk melakukan evakuasi mobil,” tegasnya.

 Atas sanggahn ini, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak mengingat adanya peristiwa pada tanggal 28 Juli sebagaimana dijelaskan terdakwa.

Namun ia mengakui bahwa pada 29 Juli pagi memang ada perintah untuk evakuasi kendaraan.

“Di tanggal 28, hari Senin, saya tidak ingat. Dan di tanggal 29 pagi, saya benar ada panggil untuk evakuasi mobil. Terkait laporan terhadap Prada Richard, saya tidak ingat,” tutur Letkol Justik.

Di akhir keterangannya,  Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil.

“Tentu harapan saya, permasalahan ini cepat selesai. Kebenaran dapat dibuktikan sebenar-benarnya, terdakwa diadili seadil-adilnya. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya. 

Sosok Letda Made Juni

PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur.
PENYIKSA - 17 oknum TNI terdakwa penyiksa Prada Luicky Namo hingga tewas saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. (kolase instagram)

Made Juni merupakan perwira yang turut mengantarkan jenazah Prada Lucky dari Nagekeo ke Kota Kupang bersama orang tua Prada Lucky.

Selama ini dia menemani ibu almarhum Lucky selama mengurus jenazah Prada Lucky. 

Bahkan terhadap keluarga Prada Lucky, Letda Made berperilaku sopan dan baik. 

Ia juga menjadi pihak yang beberapa kali mentransfer uang kepada Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky, untuk keperluan ibadah pemakaman.

Keterlibatan Made Juni dalam penyaniayaan ini membuat keluarga Prada Lucky kecewa. 

Apalagi, dalam dakwaan terungkap kekajaman Letda Made ke Prada Lucky. 

Dalam dakwaan terungkap, Letda Made Juni yang menjadi terdakwa ke-8 melakukan perbuatan yang cukup sadis.

Disebutkan, Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengambil cabai yang sudah dihaluskan dan mengoleskannya ke alat vital serta anus Prada Richard. 

Tak hanya itu, Letda Made juga melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terdakwa Bantah Kesaksian Komandan, Klaim Dapat Perintah Lisan Periksa Prada Lucky dan Prada Richard

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved