Berita Viral
Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan
Aktivis Luwu Utara, Faisal Tanjung, dihujat setelah melaporkan dugaan pungli dua guru hingga berujung penjara dan PTDH. Ini Klarifikasinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung dilanda hujatan setelah melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait dugaan pungli.
- Laporan itu berujung hukuman 8 tahun penjara dan PTDH bagi kedua guru.
- Publik menilai iuran komite Rp20.000 tersebut untuk membantu guru honorer yang tak bergaji.
SURYA.co.id - Faisal Tanjung, pelapor 2 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat dan dipenjara, akhirnya memberikan klarifikasi.
Faisal memberikan klarifikasi melalui postingan di facebook pribadinya.
Bukannya mendapat dukungan, postingan Faisal tersebut malah diserang netizen.
Faisal Tanjung, seorang aktivis LSM di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini berada di pusat badai kritik publik.
Namanya menjadi sorotan setelah terungkap sebagai pihak yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, terkait dugaan pungutan liar.
Laporan tersebut berbuntut panjang. Kedua guru itu dijatuhi hukuman penjara sekitar delapan tahun dan akhirnya diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Peristiwa ini memicu gelombang simpati bagi para tenaga pendidik yang dianggap hanya berupaya memenuhi kebutuhan sekolah dan honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Dugaan pungli yang dilaporkan Faisal berawal dari iuran komite Rp20.000 per bulan yang dihimpun dari orang tua siswa.
Iuran itu disebut digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak memperoleh gaji selama 10 bulan.
Namun, langkah hukum yang diambil justru berujung pada hukuman berat bagi Rasnal dan Abdul Muis.
Seiring merebaknya perhatian publik, akun Facebook Faisal Tanjung menjadi tempat curahan protes.
Berikut postingannya di facebook:
Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.
1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.
2. dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2021 pada saat itu, pandemi COVID-19 menyebabkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Dalam situasi di mana aktivitas sekolah berkurang drastis, pertanyaan logis muncul: mengapa iuran komite tetap diberlakukan, padahal sebagian besar kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa? Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pungutan tidak disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
3. pemerintah sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selama masa pandemi, hingga 50 persen dari dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru non-PNS yang terdaftar dalam sistem Dapodik. Seharusnya itu yang di bagi 2 Dengan guru honorer yang tidak terdaftar di dapodik tanpa harus melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
4. hingga saat ini, belum pernah ada laporan resmi yang menjelaskan secara rinci bagaimana dana komite dikelola. Tidak ada publikasi terbuka mengenai jumlah dana yang terkumpul, kegiatan yang dibiayai, kalaupun untuk keperluar honorer itu berapa yang di berikan
Baca juga: Sosok yang Mengadu ke Faisal Tanjung soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Luwu Utara, Circle-nya Luas
5. jika memang dana komite untuk di berika kepada guru honorer, seharusnya pembiayaan tersebut potongan dari gaji guru ASN atau dana BOS bagi guru honorer yang terdaftar resmi di Dapodik. Pemungutan dari orang tua siswa tanpa dasar hukum yang jelas justru dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah dan memberatkan masyarakat.
6. legitimasi keputusan pungutan uang komite juga patut dipertanyakan. keputusan tersebut diambil melalui rapat yang hanya dihadiri sekitar 40?ri total orang tua siswa. Dengan tingkat partisipasi yang rendah, keputusan tersebut tidak dapat dikatakan mewakili aspirasi seluruh orang tua, sehingga dasar “kesepakatan bersama” menjadi lemah secara moral maupun administratif.
7. praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran, misalnya dengan menahan rapor, merupakan bentuk pelanggaran hak dasar peserta didik. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminatif dalam sistem pendidikan nasional dan dapat berdampak buruk terhadap psikologis siswa maupun citra sekolah sebagai lembaga pembelajaran.
8. Apa yang di lakukan 2 bapak guru itu terbentur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor kenapa tetap saja di belah.
DARI TULIS INI SAYA HANYA MENGUTARAKAN APA YANG SAYA KETUI.
SEHARUSNYA HAL YANG DIPERTANYAKAN BUKAN SERANG SANA SINI," tulisnya.
Unggahan klarifikasinya mengenai isu pungutan komite di sekolah negeri bukannya mendapat pemahaman, tetapi justru diserbu ribuan komentar yang menudingnya kurang berempati.
Dalam berbagai balasan komentar, Faisal terlihat menunjukkan ketidaknyamanan atas tudingan tersebut.
Ia merasa disudutkan dan mencoba menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memvonis, memeriksa, ataupun memberhentikan para guru.
"Yang Vonis Siapa ???? Yang Periksa Siapa ????? Yang Berhentiin Siapa ???? Di hakimi kesedia dia..!!!!"
Melalui pernyataan itu, ia menegaskan bahwa proses hukum dan administratif sepenuhnya dilakukan lembaga berwenang, yakni pengadilan, aparat penegak hukum, dan instansi kepegawaian.
Namun, sejumlah warganet tetap menganggap Faisal sebagai pemicu permasalahan.
Akun bernama Arzad Idhuan menuliskan kritik langsung:
"Faisal Tanjung yang bikin status siapa kanda?"
Faisal membalas:
"Oohhgh yang bikin status Begani di hakimi."
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Keputusan akhir, menurutnya, bergantung pada lembaga hukum dan administrasi negara.
"Kalau tidak salah harusnya bebas dong, atau putusan MA yg salah, karena dia yg menentukan benar salah, di hukum dan tidak di hukum, Bukan yang lain.." tulis Faisal dalam salah satu komentarnya.
Kasus ini terus berkembang di ruang publik, memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelaporan dugaan pelanggaran dan dampaknya terhadap individu yang dilaporkan, terutama ketika menyangkut profesi guru yang selama ini dikenal memiliki beban dedikasi besar.
Respons Faisal Tanjung
Sementara Faisal Tanjung mengaku dirinya sudah dipanggil pihak kepolisian terkait pelaporan Abdul Muis dan Rasnal.
Dia membenarkan bahwa laporan itu didasarkan laporan seorang siswa yang mengaku ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Luwu Utara.
Ia juga menyebut menerima bukti berupa pesan dari salah satu guru yang meminta siswa segera melunasi dana komite sebelum pembagian rapor.
“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor."
"Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” kata Faisal.
Menurut Faisal, ia kemudian mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan secara langsung.
“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.
“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.
Faisal mengaku kedatangannya saat itu murni untuk klarifikasi.
Namun, ia menilai respons yang diterima justru membuat dirinya merasa “ditantang”.
“Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.
Faisal juga mempertanyakan tudingan yang berkembang setelah putusan pengadilan dan proses rehabilitasi muncul.
“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah."
"Tapi kenapa saya yang disalahkan?” ujarnya lagi.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Luwu Utara
SMAN 1 Luwu Utara
Faisal Tanjung
guru dipecat
guru dipenjara
Abdul Muis
Rasnal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Apa Penyebab Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi? Kuasa Hukum dan Polisi Beda Pendapat |
|
|---|
| Akhirnya Azizah Salsha Ungkap Alasan Cerai dengan Pratama Arhan, Imbasnya Kini Kena Cancel Culture |
|
|---|
| Nasib Siswa SMP yang Sandalnya Digunting Guru, Akhirnya Dapat Sepatu Baru dan Bisa Sekolah Lagi |
|
|---|
| Telanjur Sebut Faisal Tanjung Alumni SMA 1 Luwu Utara, Klaim Anak Guru Rasnal Dibantah, Ini Faktanya |
|
|---|
| Sosok yang Mengadu ke Faisal Tanjung soal Dugaan Pungli di SMAN 1 Luwu Utara, Circle-nya Luas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.