Berita Viral
Reaksi Relawan Jokowi Soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi yang tidak menahan Roy Suryo Cs.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo Cs tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi.
- Relawan Jokowi menyatakan tidak kecewa dan menghormati proses hukum.
- Kuasa hukum yakin Roy Suryo tidak akan ditahan, sementara total ada delapan tersangka dalam dua klaster.
SURYA.CO.ID - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo meski sudah menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan publik.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dipersilakan pulang oleh penyidik.
Roy Suryo, bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, diperiksa pada Kamis (11/11/2025). Mereka dijerat karena diduga menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Jokowi.
Sementara itu, Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara menegaskan tidak kecewa atas keputusan polisi.
"Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami itu sangat menghargai proses yang berlangsung ya dalam proses hukum ketika Pak Jokowi dulu akhirnya melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Semar menambahkan bahwa pihaknya menghormati profesionalitas kepolisian.
"Kita menghargai betul proses yang sekarang itu berjalan dan kita juga menghargai juga sikap profesionalitas dari kepolisian yang memberi ruang ya kepada siapapun untuk mencari keadilan termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka Roy Suryo Cs tetap tidak berubah meski mereka diberi ruang untuk menghadirkan ahli.
"Jadi ketika diajukannya ada saksi ahli untuk meringankan, diberi ruang itu, bahwa statusnya tetap tersangka kan tidak berubah," ucapnya.
Semar memastikan pihaknya tidak pernah menekan siapapun dalam proses ini dan hanya mengikuti alur hukum yang berjalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena penyidik menjunjung asas hukum serta mempertimbangkan permohonan ahli dan saksi meringankan dari para tersangka.
Kuasa Hukum Merasa Pede Roy Suryo Tak Akan Ditahan
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, turut menyampaikan syukur karena kliennya tidak ditahan setelah pemeriksaan pertama.
"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan…," ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews.
Ia juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah penelitian, sehingga tak semestinya dianggap sebagai tindakan pencemaran atau fitnah.
Selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Polisi membaginya dalam dua klaster sesuai peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Baca juga: Mengapa Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi? Akan Bawa Saksi
relawan Jokowi
Roy Suryo
Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangk
SURYA.co.id
Meaningful
Multiangle
surabaya.tribunnews.com
kasus ijazah Jokowi
| Rekam Jejak Raja Yordania King Abdul II yang Ternyata Sahabat Lama Prabowo, Pernah Sekolah Bareng |
|
|---|
| Nasib Pemuda Dituduh Nabrak Bocah Padahal CCTV Buktikan Hal Sebaliknya, Orangtua Terlanjur Murka |
|
|---|
| Sosok MUA Berhijab di Lombok Ternyata Pria, Korban Mulai Buka Suara Ungkap Pengalaman Mereka |
|
|---|
| Tabiat Manaf Zubaidi Ngamuk Tak Terima Rukonya Dibongkar Dedi Mulyadi hingga Berani Berbuat Kasar |
|
|---|
| Kisah Pilu Firman Guru SD di Bulukumba, Rekam Kelas Roboh agar Diperbaiki Malah Diminta Klarifikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gelagat-Roy-Suryo-Usai-Diperiksa-Jadi-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi-Lelah-dan-Ucap-Ini-ke-Pendukung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.