Berita Viral

Siapa Faisal Tanjung? Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat, Pernah Adukan KPU

Nama Faisal Tanjung jadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai pelapor dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang dipecat. Siapa dia?

Kolase Faceboobk Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR GURU - Kolase foto Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Disebut Laporkan 2 Guru hingga Dipecat. 

Dalam kasus tersebut, para komisioner KPU diduga melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon.

Mereka juga dianggap tidak profesional dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Faisal menyoroti hasil pemeriksaan kesehatan milik calon bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum, yang baru diserahkan pada 21 September 2020, sepuluh hari lewat dari tenggat waktu yang diatur dalam PKPU.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya dilakukan antara 4–11 September 2020.

Namun, Thahar mengalami gangguan kesehatan dan harus dirawat di Makassar.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” ungkap Syamsul.

Ia menegaskan bahwa Faisal Tanjung keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11–12 September 2020.

“Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11–12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” jelasnya.

Sidang DKPP tersebut dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang terdiri atas Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH., Fatmawati, S.S., MA., dan Azri Yusuf, SH., MH.

Nasib 2 Guru yang Dilaporkan

 

Sementara itu, Kasus pemecatan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, jelang pensiun. memasuki babak baru. 

Abdul Muis diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD.

Kasus ini bermula ketika Abdul Muis menjalankan mandat sebagai Bendahara Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, pada 2018.

Penunjukkan Abdul Muis dilakukan melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite.

“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis dikutip dari Kompas.com

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved