Berita Viral
Gelagat dr Tifa Usai Jadi Tersangka Bareng Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi, Sesumbar Bela Keadilan
dokter Tifa menunjukkan sikap siap menghadapi proses hukum usai jadi tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa menunjukkan sikap siap menghadapi proses hukum usai jadi tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui unggahan media sosial X, dokter Tifa mengunggah foto dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang diedit bak superhero.
"3 Calon Penyelamat Bangsa dari Keterpurukan!" tulisnya pada foto tersebut.
Dokter Tifa juga menuliskan tekadnya untuk menegakkan kebenaran di negeri ini.
"Saya akan menghadapi semua ini dengan tegar dan kepala tegak. Karena saya meyakini bahwa apa yang kami, RRT, lakukan ini, adalah perjuangan menegakkan kebenaran, demi Indonesia yang lebih baik," tulis Tifa.
Tifa menyebut, saat ini dirinya bersama beberapa rekan, termasuk Roy Suryo dan Rismon, sedang menghadapi kekuatan besar.
Namun, Tifa menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi itu.
"Kami sadar akan berhadapan dengan kekuatan yang boleh jadi meletakkan keadilan dan kebenaran di bawah telapak kaki mereka."
"Tetapi itu bukan sesuatu yang menakutkan bagi kami."
"Karena ketakutan adalah musuh terbesar dalam perjuangan ini. Dalam hati kami, masih ada kepercayaan kepada Presiden Prabowo," katanya.
"Untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena dalam usia yang sudah sepuh, beliau akan meninggalkan warisan berharga bagi bangsa ini, keadilan dan kebenaran."
"Kepada Allah saya berserah diri. Kepada para pejuang, mari bersama-sama kami. Tiada kekuatan selain kekuatan dari Allah," tandasnya.
Baca juga: Kompak Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Rizal Fadillah dan Rismon
Jadi Tersangka
Dokter Tifa ditetapkan tersangka bersama Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan empat orang lain.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Respons Dokter Tifa
Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).
1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya
2. Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku.
3. Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
dr.Tifauzia Tyassuma
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Roy Suryo Cs
kasus ijazah Jokowi
Meaningful
Multiangle
SURYA.co.id
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
Dokter Tifa
| Kisah Zidan Pemuda Disabilitas Cari Kerja di Job Fair, Kini Resmi Diterima PT Transjakarta |
|
|---|
| Sosok Achmad Siswanto, Dosen UNJ yang Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Setelah Penantian 15 Tahun |
|
|---|
| Kompak Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasan Rizal Fadillah dan Rismon |
|
|---|
| Pilunya Nenek Ningsih Penjual Sayur Kehilangan Modal Rp6 Juta yang Baru Dipinjam, Ogah Lapor Polisi |
|
|---|
| Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sekolah, Polisi Dalami Dugaan Bullying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gelagat-dr-Tifa-Usai-Jadi-Tersangka-Bareng-Roy-Suryo-di-Kasus-Ijazah-Jokowi-Sesumbar-Bela-Keadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.