Berita Viral

Respons Menohok Kubu Jokowi Usai Roy Suryo Sesumbar Kantongi Salinan Ijazah dari KPU: Jangan Sesat

Begini respons santai kubu Jokowi setelah Roy Suryo sesumbar punya salinan ijazah Jokowi dari KPU. Pengacara minta jangan sesat terus.

Kolase Kompas TV dan Tribunnews
RESPONS SANTAI - (kanan) Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan memberi tanggapan kubu Roy Suryo yang menyebut memiliki temuan baru dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Bareskrim menyatakan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki Jokowi adalah identik dan sah.

“Saya tambahkan soal bukti baru, kita semua masyarakat Indonesia sudah dipampangkan bahwa waktu Bareskrim Polri menggelar (konferensi pers pengungkapan kasus) itu sudah diperiksa dari KPU, itu dokumen sudah diambil dari KPU,” jelas Freddy.

Ia juga mengingatkan agar pihak Roy Suryo tidak kembali menebar informasi menyesatkan kepada publik.

“KPU sudah diperiksa, KPU-nya udah ditanyain juga soal dokumen itu. Sekarang publik dibohongi lagi. Ini kalau terus seperti ini, nanti besok dibangun lagi wacana, ditemukannya lagi entah apa, dibangun wacana-wacana,” tutupnya.

Roy Suryo Datangi dan Desak Bareskrim

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat. 

Pakar telematika Roy Suryo mengaku telah mendapatkan salinan legalisir ijazah Jokowi langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tak berhenti di situ, Roy menegaskan bahwa hasil analisisnya menunjukkan dokumen tersebut diduga kuat palsu. 

Karena itu, ia bersama tim hukumnya bergerak cepat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), untuk meminta penyelidikan kasus itu dibuka kembali. 

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,”
ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri. 

Dalam kunjungannya, Roy menyerahkan surat resmi ke Irwasum Polri, lengkap dengan salinan legalisir ijazah Jokowi dari KPU. 

Langkah ini menjadi bentuk protes terhadap putusan Bareskrim yang telah menghentikan penyelidikan pada 22 Mei 2025. 

Tim hukum Roy yang diketuai Ahmad Khozinudin menilai, penghentian perkara itu janggal karena penyelidik tidak berwenang menerbitkan keputusan seperti SP3. 

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin. 

Sebelumnya, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menegaskan tidak ditemukan unsur pidana. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved