Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani telah terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani telah terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nikita Mirzani pada hari ini, Kamis (9/10/2025).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar."
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Baca juga: Nikita Mirzani Mencak Mencak, Buntut Aksi JPU Rekam Video Saat Sidang
Adapun hal-hal yang dipertimbangkan oleh JPU menurut jaksa, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu disebut terbukti melakukan TPPU dan tidak pernah bersikap sopan saat persidangan.
“Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional.”
“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Tuntutan
Baca juga: Selain Reza Gladys, Inilah Sosok Bos Skincare yang Diduga Juga Jadi Korban Pemerasan Nikita Mirzani
Dalam persidangan penampilan Nikita Mirzani selalu terlihat modis setiap kali menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (9/10/2025), Nikita yang tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan vest berwarna hitam.
Mantan istri Dipo Latief itu memakai celana panjang yang juga warna hitam.
Rambutnya pun ditata sleek dengan gaya kuncir kuda.
Kacamata tak pernah lepas dikenakan Niki sapaan akrabnya, saat berada di ruang sidang.
Dengan polesan riasan yang memesona.
Wanita kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 itu lantas berpose layaknya model.
Nikita Mirzani terlihat berjalan di lorong ruang tahanan.
Ia seolah menjadikan tempat ruang tahanan tersebut sebagai catwalk.
Awal Mula Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.(Tribunnews.com)
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani vs Reza Gladys
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun
Pemerasan Nikita Mirzani
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Lirik Lagu El Fakkah, Berisi Ungkapan Keinginan Pergi ke Mekkah |
![]() |
---|
Kementerian PUPR Tinjau Bangunan Ponpes Denanyar Jombang yang Berusia Seabad |
![]() |
---|
Siapa Dony Oskaria? Baru Saja Dilantik Prabowo Jadi Kepala BP BUMN, Ternyata Paman Nagita Slavina |
![]() |
---|
VSD, Momen yang Dinantikan Guru Aktif Maupun Purna Tugas SMAK St Louis 1 Surabaya |
![]() |
---|
1259 Ton Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Ternyata Dijaga Ketat Polisi, Untuk Bongkar Penyebab Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.