Berita Viral
Rekam Jejak Napoleon Bonaparte, Pensiunan Jenderal yang Sebut Kapolri Seperti Dewa Pancabut Nyawa
Inilah rekam jejak Irjen (purn) Napoleon Bonaparte yang ibaratkan kewenangan Kapolri seperti Dewa Pencabut Nyawa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Adapun dalam sidang vonis hari ini, Napoleon dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas bukti keterlibatannya dalam kasus suap Djoko Tjandra.
Hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa menerima suap dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Ia terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan vonis Napoleon. Diantaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
berita viral
Multiangle
Meaningful
Irjen Napoleon Bonaparte
reformasi polri
Kapolri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil 3 Wakil Mendagri Bantu Tugas Tito Karnavian, Ada Pensiunan Polisi Pangkat Komjen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Anggito Abimanyu yang Dilantik Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Menkeu Purbaya |
![]() |
---|
BSU Bakal Cair Lagi? Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Adanya Stimulus Gelombang 3: Ada Tambahan Lagi |
![]() |
---|
Tabiat Ari yang Viral Nekat Blokir Jalan Umum, Warga Juga Terganggu Bau Sampah: Sangat Mengganggu |
![]() |
---|
Tantangan Terbesar Tim Reformasi Polri Diungkap Napoleon Bonaparte, Minta Batasi Kewenangan Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.