Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk
Inilah Alasan Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN
Ponpes Al Khoziny dibangun ulang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pemerintah memastikan pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
Ponpes Al Khoziny dibangun ulang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri PU Dody Hanggodo menyebut, keputusan itu diambil karena insiden robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny dianggap sebagai kondisi darurat nasional.
“Insya Allah cuma dari APBN ya,” kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak swasta yang ingin membantu.
“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil
Kondisi Darurat Jadi Pertimbangan

Dody menjelaskan, pada dasarnya pembangunan pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama.
Namun karena musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny tergolong darurat, Kementerian PU turun langsung menangani.
“Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” kata Dody.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi,” ujar Cak Imin.
Selain membentuk satgas, pemerintah membuka layanan hotline konsultasi bagi pengelola ponpes yang ingin memeriksa keandalan bangunannya.
Nomor darurat tersebut bisa dihubungi melalui 158 pada jam kerja, atau WhatsApp Center di 0815 10000 158.
Perizinan PBG Digratiskan
Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga meminta agar seluruh pesantren segera mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Cak Imin mengingatkan agar pesantren yang belum memiliki izin tersebut menghentikan sementara pembangunan hingga izin keluar.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” tegas Cak Imin.
Sebagai langkah jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan ponpes di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak.
Provinsi itu meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari seluruh lokasi tersebut, sekitar 80 ponpes akan dipilih sebagai sampel, baik yang sudah berdiri maupun yang sedang dibangun atau direnovasi.
Kementerian PU juga menyiapkan program renovasi dan rekonstruksi untuk pesantren yang memiliki risiko tinggi.
Prioritas diberikan bagi bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, terdiri atas lebih dari dua lantai, atau dibangun tanpa tenaga ahli bersertifikat.
Diketahui, bangunan musala Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025). Insiden ini menewaskan puluhan santri.
Ponpes Al Khoziny
Sidoarjo
APBN
Ponpes Al Khoziny dibangun ulang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
Jadi Bahan Pemeriksaan Polisi, 1.259 Ton Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Menumpuk di TPA Jabon |
![]() |
---|
Identitas 6 Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Terungkap, Ada Santri Asal Bangka Belitung |
![]() |
---|
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil |
![]() |
---|
Kehilangan Kaki Tapi Tetap Semangat, Ini Kisah Syaiful Korban Selamat Tragedi Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ada Jenazah Sujud Lindungi Haikal dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Tim Ungkap Momen Menegangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.