Nadiem Makarim Tersangka

Rekam Jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Inilah rekam jejak Chairul Huda, Ahli Hukum Pidana yang hadir sebagai saksi dalam Sidang Praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok UMJ/Kompas.com Irfan Kamil
AHLI - (kiri) Chairul Huda, pakar hukum pidana (kanan) Chairul Huda saat dihadirkan tim hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). 

“Hari sebelumnya juga ada sebagai ahli?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Chairul.

“Tiap hari?” tanya Hotman.

“Tidak tiap hari,” ucap Chairul.

“Berarti ada saking banyaknya sudah tidak ingat lagi?” tanya Hotman.

“Tidak diingat lagi berapa jumlahnya,” kata Chairul.

“Oke. Sebagai pengantar saja majelis,” kata Hotman.

Chairul Huda Singgung Budi Gunawan

Baca juga: Kisah Pilu Diki, Sopir Ojol Indramayu Viral Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu

Saat sidang berlangsung, Chairul Huda menyinggung penetapan tersangka yang pernah disematkan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan.

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Chairul Huda mulai menyinggung soal Budi Gunawan ketika tim hukum Nadiem menanyakan kriteria penetapan dan penahanan seorang tersangka oleh aparat penegak hukum.

Chairul mengungkapkan ada empat kriteria.

“Pertama adalah soal tujuan, karena ini menjadi sangat penting apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau politisasi hukum,” kata Chairul.

Chairul menilai sudah ada kasus hukum di mana penetapan tersangka dilakukan bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga mengandung unsur politis.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved