Berita Viral

3 Perlawanan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook: Sebut Cacat Prosedur, Didukung 12 Tokoh

Nadiem Makarim ajukan praperadilan terkait status tersangka kasus Chromebook, uji prosedur hukum Kejagung jadi sorotan publik.

Puspenkum Kejagung
PERLAWANAN NADIEM MAKARIM - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). 

Lebih jauh, pihak Nadiem menegaskan kliennya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Kuasa hukum juga menyebutkan program tersebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran resmi.

Mereka meminta, bila kasus tetap dilanjutkan, agar penahanan diganti dengan tahanan kota atau tahanan rumah.

“Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar kuasa hukum.

3. Dukungan 12 Tokoh Melalui Amicus Curiae

Posisi Nadiem makin diperkuat dengan dukungan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Amicus curiae adalah pihak yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan tanpa ikut berperkara.

Dukungan ini, salah satunya, datang dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Arsil, salah satu pengaju.

Kasus praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim bukan sekadar soal status tersangka seorang mantan menteri.

Perkara ini sesungguhnya menyentuh akar persoalan penegakan hukum di Indonesia: apakah prosedur bisa dikesampingkan demi kepentingan penindakan cepat, atau justru harus menjadi pagar utama agar hukum tetap adil dan transparan.

Bila tudingan tim kuasa hukum benar adanya, yakni penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, tanpa audit kerugian negara, bahkan dengan kesalahan identitas, maka publik layak khawatir bahwa kasus besar seperti ini bisa menjadi preseden buruk.

Sebaliknya, jika Kejaksaan mampu membuktikan prosedur telah ditempuh sesuai aturan, maka praperadilan ini akan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, bahkan kepada mantan pejabat sekalipun.

Kehadiran orang tua Nadiem di ruang sidang juga memberi gambaran lain: di balik pusaran politik dan hukum, ada sisi manusiawi yang jarang dilihat publik. Seorang anak, yang kini mantan menteri, harus berdiri di depan hakim dengan dukungan keluarganya.

Menarik pula melihat adanya 12 tokoh yang masuk sebagai amicus curiae, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved