Berita Viral
Daftar Barang Mewah Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Dikenal Sederhana, Korupsi Rp24,6M
Di balik kesan sederhana, ternyata Morin Yulia, mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat, nekat tilep uang Rp24,6 miliar. Ini daftarnya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Morin Yulia, mantan karyawan bank plat merah di Cirebon, Jawa Barat, dikenal sebagai sosok sederhana.
Tetapi, di balik kesan sederhana itu, ternyata dirinya bergaya hidup mewah.
Seorang rekan kerja yang enggan disebutkan namanya mengaku, baru mengetahui gaya hidup hedon Morin setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penelusuran, Kejari Kabupaten Cirebon menemukan fakta bahwa Morin menggelapkan uang Rp24,6 miliar untuk membeli barang-barang mewah.
Di antaranya, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition senilai sekitar Rp 61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek Louis Vuitton dan MCM .
Barang-barang tersebut kini disita sebagai barang bukti.
Penyidik menyita uang Rp131,9 juta setelah sebelumnya diblokir di rekening tersangka.
Selain itu, penyidik juga menduga ada rumah dan mobil mewah lainnya di luar daerah yang didapat dari hasil kejahatan tersebut.
Awal Kasus Terungkap
Kasus dugaan korupsi ini kali pertama terbongkar setelah pihak bank membuat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, terkait adanya transaksi mencurigakan.
Baca juga: Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak
Dia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan bank untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.
Dari hasil penyelidikan, Morin Yulia terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsi.
Dia telah menilap dana hingga Rp 24,6 miliar sejak 2018 sampai 2025 dengan modus memanfaatkan celah sistem perbankan.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Cirebon.
Selama tujuh tahun, lebih dari 280 transaksi mencurigakan berhasil ditelusuri penyidik.
Morin cukup rapi dalam menjalankan aksinya.
Ia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Morin dijerat pasal berlapis.
“Untuk tindak pidana korupsi di pasal 2, hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Pasal 3, hukumannya mati atau seumur hidup,” jelas dia.
Selain itu, MY juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kini, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025.
Bisakah Dapat Refund jika Salah Isi Token Listrik? Ini Penjelasan PLN dan Solusinya |
![]() |
---|
El Rumi Akhirnya Melamar Syifa Hadju, Kabar Bahagia Diunggah di Instagram |
![]() |
---|
Telanjur Viral Kabar Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Kata KSP dan KemenpanRB |
![]() |
---|
Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak |
![]() |
---|
Luhut Minta Menkeu Purbaya Tidak Alihkan Anggaran Program MBG, Bisa Serap 380 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.