Berita Viral

Telanjur Viral Kabar Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Kata KSP dan KemenpanRB

Benarkah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik mulai Oktober 2025? Ini kata KemenpanRB

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews
GAJI - Ilustrasi gaji PNS 

SURYA.CO.ID - Benarkah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik mulai Oktober 2025?

Jelang akhir 2025, beredar kabar adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, TNI, dan Polri.

Isu ini ramai diperbincangkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran dokumen tersebut, rencana kenaikan gaji tercantum sebagai salah satu dari delapan program percepatan atau quick wins pemerintah.

Benarkah gaji ASN akan naik bulan ini?

Tanggapan KSP 

Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, memberikan penjelasan.

Menurutnya, meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, hal itu masih berupa pemutakhiran rencana kerja pemerintah, bukan kepastian pelaksanaan di tahun yang sama.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Amalan Agus Ubaidillah, Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny yang Ditemukan dalam Keadaan Sujud

Tanggapan KemenpanRB 

Pernyataan KSP tersebut sejalan dengan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Melalui pernyataan pada 19 September 2025, KemenpanRB menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara detail dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.

Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Kepastian

Baca juga: Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak

Dengan demikian, meski wacana kenaikan gaji ASN sudah tercatat dalam dokumen resmi pemerintah, realisasinya masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut antar kementerian terkait.

Untuk saat ini, isu kenaikan gaji ASN pada Oktober 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya.

Gaji PNS Sekarang

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PNS Jika Naik 16 Persen

Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.955.412 - Rp 2.926.216.
- Golongan Ib: Rp 2.135.328 - Rp 3.098.012.
- Golongan Ic: Rp 2.225.692 - Rp 3.229.092.
- Golongan Id: Rp 2.319.884 - Rp 3.365.624.  

Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.533.440 - Rp 4.226.344.
- Golongan IIb: Rp 2.766.600 - Rp 4.405.100.
- Golongan IIc: Rp 2.883.644 - Rp 4.591.512.
- Golongan IId: Rp 3.005.676 - Rp 4.785.696.  

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 3.231.412 - Rp 5.307.232.
- Golongan IIIb: Rp 3.368.176 - Rp 5.531.808.
- Golongan IIIc: Rp 3.510.624 - Rp 5.765.780.
- Golongan IIId: Rp 3.659.104 - Rp 6.009.612.  

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.813.848 - Rp 6.263.884.
- Golongan IVb: Rp 3.975.204 - Rp 6.528.828.
- Golongan IVc: Rp 4.143.404 - Rp 6.805.024.
- Golongan IVd: Rp 4.318.680 - Rp 7.092.820.
- Golongan IVe: Rp 4.501.264 - Rp 7.392.912.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved