Berita Viral

Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini

Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
GUGAT - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung. Sidang digelar hari ini, Jumat (3/10/2025). Ini duduk perkaranya. 

“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.

Versi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan tim jaksa dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan hadir dalam sidang tersebut.

“Insya Allah siap hadir,” kata Anang di kantor Kejagung, Kamis (2/10/2025).

Dalam permohonan praperadilan, salah satu yang dipersoalkan pihak Nadiem adalah terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pemohon menilai seharusnya SPDP juga diberikan kepada Nadiem sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Anang menegaskan SPDP telah disampaikan sesuai aturan.

“SPDP sudah dikasih, selama ini SPDP kan tidak kewajibannya. Kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum,” ujar dia.

Ketika disinggung soal dasar pemohon yang mengacu pada putusan MK, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan.

“Ya silakan aja nanti, di praperadilan,” kata Anang.

Dalam wawancara sebelumnya, Anang Supriatna menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan juga bisa dalam bentuk menguntungkan pihak lain.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada kliennya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved