Berita Viral
Nasib 2 Kasek Pandeglang yang Karaoke Mesra di Jam Pelajaran Akhirnya Disanksi, Ini Pengakuannya
Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.
SURYA.co.id - Begini lah nasib dua kepala sekolah yang viral berkaraoke mesra menggunakan smart TV bantuan Presiden di Pandeglang, Banten.
Keduanya adalah Abad Asrori, Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo, dan Dian Widiyanti, Kepala SD Negeri 2 Ciodeng yang merupakan pasangan suami istri.
Setelah videonya viral, keduanya pun mendapat sanksi atas ulahnya berkaraoke di jam pelajaran berlangsung pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kepala Bidang Ketenagaan Disdikpora Pandeglang, Mukmin Sueb, menegaskan pihaknya telah memanggil kedua kepala sekolah viral tersebut.
“Perbuatan tersebut sangat tidak pantas karena dilakukan saat jam belajar. Kami telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) sebagai sanksi disiplin ringan dan menembuskan surat itu ke Inspektorat Pandeglang,” tegas Mukmin, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru Di Kantor Sekolah, Pakai Smart TV Bantuan Presiden
Mukmin juga memastikan peralatan karaoke yang tampak dalam video merupakan bagian dari program bantuan Smart TV dari pemerintah pusat, namun pemanfaatannya seharusnya untuk pembelajaran, bukan hiburan di jam kerja.
Di bagian lain, dua kepala sekolah ini meminta maaf setelah videonya viral dan jadi sorotan luas.
Hal ini terungkap dalam video yang diterima TribunBanten.com (grup surya.co.id) dari Disdikpora Pandeglang.
"Saya Abad Asrori dan Dian Widiyanti, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas tindakan yang telah melanggar disiplin kerja sebagai ASN khususnya sebagai Kepsek,"
"Sehubungan dengan laporan informasi yang beredar melalui kegiatan karoke yang saya lakukan di ruang guru pada saat jam belajar, dengan ini saya mengakui bahwa kejadian tersebut benar adanya,"
Kegiatan itu terjadi pada tanggal 15 September 2025, sekira pukul 11.30 WIB, dengan durasi video dua menit dua puluh enam detik,"
"Hal ini dilakukan tanpa unsur kesengajaan, tetapi ini merupakan kegiatan pemeriksaan dan penerimaan barang Smart Board berupa interaktif, plat panel berserta kelengkapannya."
"Saya menyadari sepenuhnya, bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang Kepsek. Karena melanggar etik, disiplin serta mencoreng citra pendidikan,"
"Oleh karena itu dengan ini saya menyampaikan permohonan tulus atas kesalahan dan kehilapan yang telah saya perbuat."
"Saya mengaku bertanggung jawab penuh terhadap tindakan tersebut."
"Saya berkomitmen, tidak akan melakukan berbuat tindakan serupa dikemudian hari."
"Serta berjanji meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Kepsek."
"Demikian permohonan maaf ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya," ucap mereka dalam video.
Dalam video tersebut mereka tidak menerangkan, apakah keduanya merupakan status suami istri atau bukan.
Sebelumnya, viral video oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten diduga asyik berkaraoke saat jam belajar sekolah.
Aksi keduanya beredar luas di media sosial (medsos) melalui platform Instagram.
Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga Kepsek SD Negeri 2 Ciodeng sedang bernyanyi bersama seorang guru perempuan.
Keduanya masih mengenakan seragam dinas, berdiri berpegangan tangan sambil bernyanyi.
Bahkan, sesekali pria tersebut tampak memeluk guru perempuan itu dari belakang.
Disindir Rieka Diah Pitaloka

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ikut menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan smart TV yang diberikan pemerintah itu.
Dia bahkan membagikan video yang viral tersebut melalui akun Instagramnya yaitu @riekediahp, pada Minggu (28/9/2025).
“Kalau bener oon ngalahin oneng,” tulisnya.
Rieke bahkan mengaku geram dengan aksi oknum guru dan kepsek karaoke mesra itu.
Baca juga: Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru Di Kantor Sekolah, Pakai Smart TV Bantuan Presiden
Anggota Fraksi PDIP ini juga menilai bahwa peristiwa itu perlu dipertanyakan, mengingat perangkat tersebut seharusnya mendukung proses belajar mengajar.
“Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menyalurkan sebanyak 330 ribu smart TV untuk sekolah. Smart TV itu diberikan khusus untuk mendukung proses belajar mengajar," tulis Rieke.
"Namun baru-baru ini sebuah video viral menunjukkan oknum guru memanfaatkan smart TV tersebut untuk berkaraoke, bukan untuk pembelajaran. Dalam unggahan terlihat seorang guru pria asik bernyanyi karaoke, sedangkan seorang guru wanita tersenyum melihat aksi tersebut,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang mencatat ada 148 sekolah dasar di wilayah tersebut yang telah menerima smart TV program digitalisasi pendidikan.
Jumlah itu merupakan bagian dari total 850 SD negeri dan 23 sekolah swasta di Kabupaten Pandeglang.
Smart TV yang digunakan untuk karaoke itu sebenarnya merupakan bagian dari program nasional Presiden Prabowo, yang menyalurkan sekitar 330 ribu unit smart board atau smart TV ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Program ini digagas untuk mendukung akses belajar berbasis teknologi, khususnya di wilayah terpencil.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
karaoke mesra di sekolah
Karaoke Mesra Oknum Kasek Dan Guru
Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo
Abad Asrori
Kasek di Pandeglang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
Eksklusif
Meaningful
Duduk Perkara Jurpiadi Guru Honorer Mendadak Dipecat Diduga Gegara Chat WhatsApp, 16 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Decak Kagum Prabowo untuk Angga, Mantan Office Boy yang Kini Sukses Raup Rp 120 M, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Alasan Subhan Ogah Damai di Kasus Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran: Satu-satunya Cara, Mundur |
![]() |
---|
Kekayaan Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Belajar dari BCA Mobile dan MyBCA Sempat Error Senin Kemarin, Begini Solusinya Jika Terjadi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.