Berita Viral

Sudah Tuntut Gibran Hadir di Mediasi, Subhan Malah Akui Sulit Berdamai dan Minta Wapres Mundur

Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, tapi akui sulit berdamai. Minta mundur dari jabatan Wapres.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
MEDIASI - Subhan Palal meminta Wapres Gibran Rakabuming hadir langsung di mediasi gugatan ijazah yang dilayangkan. Tapi belum juga terkabul, dia sudah pastikan sulit berdamai dengan Gibran. 

SURYA.co.id - Pernyataan kontras disampaikan Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seusai proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/9/2025). 

Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, sehingga prosesnya diundur hingga Senin (6/10/2025) depan.

Meski meminta Gibran hadir di sidang mediasi pekan depan, namun Subhan sudah memastikan sulit baginya untuk berdamai dengan putra sulung Presiden ke-7 RI, Jokowi ini.

Pasalnya, aspek yang digugatnya merupakan satu kecacatan bawaan.

Ia menilai, satu-satunya cara damai adalah Gibran mundur dari jabatan Wapres.

Baca juga: Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran.

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subyektif dan melekat.

Subhan menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah kepadanya.

Pasalnya, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah itu telanjur, menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.

Sementara itu, Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengatakan, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.

Dadang menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.

“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam peraturan disebutkan ada empat alasan yang membolehkan prinsipal diwakilkan dalam mediasi.

Alasan-alasan ini antara lain karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, jika prinsipil dalam pengampuan, baik di bawah naungan orangtuanya atau dinilai secara hukum tidak cakap untuk hadir di persidangan.

Alasan ketiga, prinsipal tinggal atau berada di luar negeri.

“Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal,” kata Subhan, di PN Jakpus.

Dalam mediasi tersebut, baik Gibran maupun KPU sama-sama diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sejak awal gugatan ini berproses di pengadilan, Gibran tidak pernah hadir langsung.

Ia sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada tim pengacara agar dapat mewakilinya di hadapan hakim.

Duduk Perkara

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran. 

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subjektif dan melekat. 

Ia menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah padanya.

Sebab, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah, itu telanjur, menurut saya pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan. 

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. 

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Sosok Subhan Palal

WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan janji jika memenangi kasus ini, maka tiap rakyat Indonesia ada dibagi Rp 450.000.
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan janji jika memenangi kasus ini, maka tiap rakyat Indonesia ada dibagi Rp 450.000. (TRIBUNNEWS)

Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat. 

Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.

Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.

Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.

Ia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1.400 follower.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.

Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu. 

"Berani nggak yang punya ijazah palsu," tulis Subhan Palal.

Dalam sebuah video, Subhan Palal pernah meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya.

Pada Februari 2025 lalu, Subhan Palal juga mengajukan permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2.

Dikutip dari akun Facebook milik MK, Subhan menguji frasa "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang".

Menurutnya, dalam pengisian jabatan, baik di tingkat eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, maupun di legislatif seperti MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta di lembaga negara seperti BPK dan ASN, persyaratan utama adalah kewarganegaraan Indonesia. 

Namun, kenyataannya, banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI justru mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gibran Bisa Tak Hadir Langsung di Mediasi Gugatan Rp 125 T, Pengacara: Ada Pengecualian"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved