Berita Viral

Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf yang Jadi Kapolda Lampung Usai Bongkar Pembobolan Rekening Dormant

rigjen Helfi Assegaf, Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri yang promosi menjadi Kapolda Lampung, usai membongkar sindikat pembobol rekening dormant.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
PROMOSI - Brigjen Helfi Assegaf, Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomo Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang promosi menjadi Kapolda Lampung, usai membongkar sindikat pembobol rekening dormant. 

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Dalam jaringan pembobolan rekening, Candy alias C alias Ken berperan sebagai mastermind.

Ia mengklaim kelompoknya merupakan bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset untuk menipu korban.

Sementara itu, Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang dibekukan.

“Sejak awal Juni 2025, sindikat ini melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant,” ungkap Helfi.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain dengan peran berlapis:

AP (50), kepala cabang pembantu bank, memberi akses ke aplikasi core banking system.

GRH (43), consumer relations manager, jadi penghubung antara sindikat dan pihak internal bank.

DR (44), konsultan hukum, merancang strategi eksekusi sekaligus memberi perlindungan.

NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan transfer dana ke rekening penampungan.

R (51), mediator sekaligus penerima aliran dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal dan pengelola hasil kejahatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved