Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Dwiarso Budi yang Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi CPO Penyuap Hakim Djuyamto Cs
Inilah rekam jejak Hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis sidang kasasi yang menganulir vonis onslah 3 perusahaan CPO.
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis sidang kasasi yang menganulir putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga perusahaan crude palm oil (CPO).
Dengan vonis ini, berarti tiga perusahaan CPO yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tidak lagi divonis lepas seperti putusan pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Amar Putusan Kasasi JPU=KABUL,” tulis putusan amar seperti dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), pada Kamis (25/9/2025).
Kasasi untuk terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 sementara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025.
Baca juga: Nasib Hakim Djuyamto Usai Jadi Tersangka Suap Vonis CPO, Dituding Ubah Putusan Praperadilan Hasto
Sementara itu, kasasi untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Kasasi Permata Hijau teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.
Hingga berita diunggah, belum dijelaskan lebih lanjut isi putusan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim agung.
Sebelumnya, putusan ontslag CPO Korporasi ini menarik banyak perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.
Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat ini diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, suap Rp 22,5 miliar itu diterima para tersangka sebanyak dua tahap.
Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.
Lalu, tahap kedua pertengahan September atau Oktober 2024, ketiga hakim itu kembali menerima suap Rp 18 miliar.
Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Rekan Jejak Hakim Dwiarso Budi Santiarto

Dwiarso Budi Santiarto lahir di Madiun, Jawa Timur pada 14 Maret 1962.
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada 10 September 2025.
Posisi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dikenal strategis karena berperan besar dalam memastikan efektivitas kelembagaan, transparansi, serta akuntabilitas di luar fungsi yudisial murni.
Sebelum terpilih, Dwiarso yang menjadi hakim agung sejak Oktober 2021, menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA sejak 2023.
Sebelumnya, ia memegang jabatan strategis di Mahkamah Agung, yakni sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Dwiarso juga baru saja menyelesaikan pendidikan doktor hukum di Universitas Airlangga pada awal September 2025.
Kasus kontroversial yang ditangani hakim ini adalah ketika ia berperan sebagai Hakim Ketua dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok divonis dua tahun penjara, hukuman yang lebih berat dari yang dituntut oleh Jaksa.
Pada tanggal 11 Mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi, diumumkan mendapatkan promosi.
Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu, dan Jupriyadi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.
Amnesti Internasional menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Selain kasus Ahok, hakim Dwiarso juga memutus permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso.
Dalam putusannya, hakim Dwiarso menolak kasasi kali kedua yang diajukan Jessica.
Jessica adalah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Anulir Putusan Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi CPO"
Hakim Dwiarso Budi Santiarto
Kasus Suap Ekspor CPO
Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Dwiarso Budi Santiarto
Hakim Djuyamto
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Multiangle
Meaningful
Nekat Resign dari Pegawai Bank dan Pilih Jadi Tukang Sampah di Australia, Ternyata Segini Gajinya |
![]() |
---|
Ragukan Motif Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Ahli Kontra Polisi Soal Rekening Dormant |
![]() |
---|
Tabiat Ika Bos Gadai di Semarang yang Ditemukan Tewas Dibunuh Nasabah, Kabar Kematian Gegerkan Warga |
![]() |
---|
Perjuangan Arief Sopir Ojol di Ponorogo Antar Anak Raih Beasiswa FK UMY, Motor Butut Saksi Bisu |
![]() |
---|
Beda Makna Pidato Prabowo Subianto dan Trump di Sidang Umum PBB, Pakar: Seperti Pro dan Kontra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.