Pengurus Baru PKS Jatim Sowan ke PWNU Jatim, UU Pondok Pesantren Jadi Bahasan

PKS Jatim menjalin silaturahmi dengan PWNU Jatim membahas realisasi UU Pondok Pesantren.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
PKS Jatim
SOWAN - Jajaran PKS Jatim saat bertemu dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Selasa (23/9/2025). Pertemuan ini merupakan silaturahmi pengurus baru PKS Jatim. 

SURYA.co.id, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jatim menjalin silaturahmi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim), Selasa (23/9/2025).

Kunjungan PKS Jatim ini dilakukan oleh Ketua MPW Ahmadi, bersama Ketua DPW PKS Jatim Bagus Prasetia Lelana, Sekretaris Muhamad Syadid, Anggota DPR RI Reni Astuti dan sejumlah pengurus lainnya, dan diterima langsung oleh Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin.

Berbagai persoalan dibahas pada pertemuan ini, di antaranya realisasi UU Pondok Pesantren.

"Ini dalam rangka membangun silaturahim antara PKS dengan PWNU Jawa Timur yang memang selama ini sudah terjalin dengan baik,” kata Ketua DPW PKS Jatim Bagus Prasetia Lelana melalui keterangan resminya, Rabu (24/9/2025).

Menurut Bagus, kepengurusan PKS Jatim yang baru bertekad untuk melanjutkan nilai-nilai positif serta memperkuat hubungan bersama PWNU Jatim.

Selama ini, hubungan PKS dengan PWNU diakui sangat baik. Dengan adanya pertemuan ini, Bagus berharap kolaborasi bisa erat untuk kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Undang-Undang Pondok Pesantren turut dibahas. Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengungkapkan adanya polemik yang dialami banyak pondok pesantren akibat penerapan Undang-Undang Pesantren.

Gus Kikin mengatakan, ketidaksempurnaan aturan dalam UU Pesantren kerap berbenturan dengan regulasi lain khususnya UU Yayasan.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan terutama di pondok pesantren kecil di daerah.

PWNU Jatim mendorong agar UU Pondok Pesantren bisa disempurnakan.

UU Pondok Pesantren dengan UU Yayasan dinilai kerap tidak sinkron.

"Karena jika bertemu dengan UU Yayasan tidak ketemu. Di pesantren, kiai ditulis sebagai pengasuh dan pemimpin tertinggi pondok. Tapi di UU Yayasan, pemimpin tertingginya adalah pembina," terang Gus Kikin dalam keterangan yang sama.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg), menyatakan kesiapan untuk membawa aspirasi tentang hal tersebut ke parlemen.

Meskipun diakui hingga saat ini belum ada perubahan UU Pondok Pesantren.

“Tapi bukan berarti tidak bisa. Jika ada kajian atau naskah akademik yang bisa jadi pijakan, kami siap membawa dan menyampaikannya ke Baleg untuk dibahas pada 2026,” ucap legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved