Berita Viral

Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Penetapan tersangka Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di gugat di pengadilan.

Editor: Musahadah
Kolase PUSPENKUM KEJAGUNG
GUGAT - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). Terbaru, penetapan tersangka itu digugat ke pengadilan. 

SURYA.co.id - Penetapan tersangka Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan, akhirnya resmi diperkarakan. 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi  mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana Pertiwi mengatakan, selain penetapan tersangka, pihaknya juga menggugat penahanan Nadiem Makrim oleh Kejaksaan Agung.

Mereka menilai, Kejagung tidak sah menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Salah satu alasannya karena dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menjelaskan, terdapat sejumlah hasil pengawasan intern BPKP terhadap program tersebut yang dilakukan sepanjang 2023–2024.

“Dua audit di tahun 2024, dilakukan secara bersama-sama atau joint audit BPKP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dikbudristek,” kata Gunawan kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).

Menurut Gunawan, dalam audit itu dilakukan pengecekan ke sekolah penerima bantuan di beberapa provinsi dengan metode uji petik atau sampling.

Artinya, pengujian dilakukan secara terbatas sesuai jenis audit yang dilakukan.

“Atas beberapa temuan yang tertuang dalam laporan yang telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek pada bulan September 2023, Februari 2024, dan Desember 2024 merupakan hasil pengawasan intern yang ditujukan untuk keperluan perbaikan program pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, BPKP enggan mengomentari simpulan pihak lain yang mengutip hasil laporannya, mengingat saat ini tengah berlangsung proses penyidikan aparat penegak hukum.

“Atas adanya simpulan tertentu dari pihak manapun terhadap kalimat/bagian dari laporan BPKP, kami tidak memberikan komentar lebih lanjut sehubungan dengan adanya proses penyidikan yang sedang dilakukan APH saat ini,” kata Gunawan.

Dipermasalahkan Hotman Paris

PEMBELAAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus.
PEMBELAAN - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus. (Wartakota)

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.

“Jadi menurut BPKP, sepanjang menyangkut harga, tidak ditemukan mark-up. Bayangkan coba, BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan yang mempengaruhi ketepatan harga. Bahasa tertulisnya berarti, bahasa awamnya, tidak ada mark-up,” jelasnya.

Ia juga menegaskan hasil audit di 22 provinsi menyebutkan tidak ada pelanggaran.

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran. Memang yang menyampaikan itu ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang pusat sudah semuanya. Presentasenya pun ada di situ semua,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas tindakan memperkaya diri sendiri, melainkan juga bisa dalam bentuk menguntungkan pihak lain.

Penegasan ini ia sampaikan sebagai respons atas pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya menyatakan tidak ada aliran dana kepada kliennya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Silakan saja itu pendapat daripada penasihat hukum dan terhadap kliennya, tapi yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas kepada memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya sudah jelas di situ,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jumat (12/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang ada.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Tetap Tersangka Meski Ngaku Tak Terima Dana, Hotman Paris Bela Mati-matian

Ia tidak menutup kemungkinan, hasil pendalaman itu bisa berujung pada penetapan tersangka baru.

“Yang jelas saat ini penyidik tetap melakukan pendalaman bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya akan berkembang, apakah nanti ada pihak lain nanti kita lihat saja,” tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan status hukum ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), usai Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Sehari setelah penetapan tersangka, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan di balik status tersangka yang dijatuhkan kepada Nadiem. Menurutnya, setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar dalam proyek pengadaan ini.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.

Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKP Angkat Bicara soal Audit Proyek Chromebook yang Seret Nadiem"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved