Berita Viral
Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal
Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal balik menantang Jokowi untuk menunjukkan siapa pihak yang memback up-nya.
Sementara itu, sidang gugatan ijazah Gibran yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (15/9/2025) kembali ditunda karena dokumen dari pihak tergugat masih belum lengkap.
”Ini (semua pihak) sudah hadir. Tapi kuasa (tergugat) belum daftar (ke sistem PN) kita tunggu dulu sebelum mediasi,”,” ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat Budi Prayitno, Senin
Dalam persidangan, pihak penggugat, Subhan Palal, seorang warga sipil, hadir langsung untuk menjalani agenda sidang hari ini.
Sementara itu, Gibran selaku tergugat 1 tidak hadir secara langsung di dalam sidang, tetapi diwakili pengacaranya, Dadang Herli Saputra.
Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal KPU.
Berhubung para pihak tidak ada yang mengajukan keberatan lagi, hakim menunda sidang ke pekan depan.
“Nanti sidang berikutnya Senin 22 (September 2025) dengan agenda untuk melengkapi legal standing dari tergugat 1 dan tergugat 2,” kata hakim Budi.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Sebelumnya, Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Ijazah Gibran Rakabuming
Gugatan Ijazah Palsu Gibran
Subhan Palal
Penggugat Ijazah Gibran
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Prof Heri Hermansyah, Rektor UI yang Diteriaki Zionis saat Kenalkan Program Dana Abadi |
![]() |
---|
Besaran Gaji Menkeu Purbaya yang Diakui Lebih Kecil Dibanding Ketua LPS, Ini Rincian Plus Tunjangan |
![]() |
---|
Sosok Alissa Wahid, Anak Gus Dur yang Getol Suarakan Reformasi Polri Di Tengah Isu Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Nurul Azizah, Wakil Bupati Bojonegoro yang Viral Gratiskan Parkir Semua Kendaraan |
![]() |
---|
Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung yang Sering Kritik Jokowi: Sedikit Belajar Ekonomi Lagi Pak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.