Berita Viral

Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis yang Lindas Affan Terancam Pidana Usai Demosi, Kompolnas Dukung

Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) terancam mendapat hukuman pidana. Kompolnas mendukung

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV
NASIB - Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan) 

SURYA.CO.ID - Setelah kena sanksi demosi, ternyata Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) terancam mendapat hukuman pidana.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ia menyebut, hukuman pidana juga akan diberikan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.

“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Langkah hukum itu, kata Yusril, diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

Selanjutnya, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas akan menjalani persidangan.

"Dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Selain itu, pelaku kerusuhan pada aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.

“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata 

Yusril juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.

Santunan ke korban

Dia menegaskan, pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.

Dia menegaskan bahwa korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.

Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.

“Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved