Berita Viral

3 Alasan Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Harus Dibebaskan Versi Keluarga

Keluarga meminta Laras Faizati, tersangka provokator demo anarkis di Jakarta, untuk dibebaskan. Mereka membeber sejumlah alasan.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribunnews
DIPECAT - Laras Faizati, tersangka provokator demo anarkis di Jakarta yang diputus kontrak setelah ditangkap polisi. Kini mengajukan penangguhan penahanan. 

SURYA.CO.ID - Setelah ditahan karena diduga memprovokasi demo anarkis di Jakarta, keluarga Laras Faizati Khairunnisa alias LFK memohon dibebaskan. 

Keluarga Laras Faizati dan pengacara membeber sejumlah alasan yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk membebaskan ayau menangguhkan penahanan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPAi. 

Laras Faizati ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun instagram @KA berinisial KA.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji  mengungkapkan, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertrntu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.

Baca juga: Nasib Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Usai Ditangkap, Langsung Dipecat

Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008.

Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:

 “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!". 

Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.

Kini, setelah ditahan, keluarga dan pengacara meminta Laras dibebaskan dan tahanannya ditangguhkan, dengan alasan sebagai berikut: 

  1. Pribadi yang baik

Paman Laras Faizati, Dodhi Hartadi menyatakan Laras adalah pribadi yang baik dan bekerja sebagai duta ASEAN mengenalkan produk kebudayaan Indonesia. 

“Dia bukan seorang politikus, dia bukan seorang buzzer, dia bukan seorang demonstran,” kata dia. 

“Saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan keponakan saya yaitu Mbak Ayas bisa diberikan suatu keadilan restorative,” kata Dodhi Hartadi, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

2. Spontan

Perihal konten media sosial yang disangkakan polisi sebagai provokasi, Dodhi menyatakan itu hanyalah spontanitas belaka. 

“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi. 

Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi. 

“Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.

3. Hak setiap orang

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

“Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).

Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan. 

“Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.

Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.

Sebelumnya, polisi menahan Laras sejak 1 September 2025.

Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian. 

“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.

- Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

- Pasal 160 KUHP, ancaman penjara paling lama 6 tahun.

- Pasal 161 ayat 1 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun. Laras menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditersangkakan polisi dalam provokasi via medsos pada kerusuhan Agustus 2025.

Siapakah Laras Faizati Khairunnisa? 

TERSANGKA PENGHASUTAN- Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.
TERSANGKA PENGHASUTAN- Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Laras meraih gelar sarjana Public Relations/Image Management dari LSPR Communication and Business Institute pada 2021.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan program magister di bidang International Communication Management di kampus yang sama dan menyelesaikannya pada November 2023.

Selama berkuliah, dia aktif dalam berbagai organisasi internasional. 

Laras pernah menjadi Global Volunteer Ambassador untuk AIESEC pada 2021, di mana ia membantu promosi program relawan global.

Pada periode yang sama, Laras juga sempat magang di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Laras  memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan di kancah internasional.

Dalam jejak digitalnya, Laras Faizati bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer sejak September 2024.

Pada Januari hingga Mei 2024, Laras juga pernah bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer.

Atas kejadian itu, Laras langsung diberhentikan dari posisinya di AIPA menyusul penangkapan itu.

"Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat," kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman di Instagram AIPA seperti dilihat Tribunnews.com, Kamis  (4/9/2025).

Pengalaman Laras di bidang komunikasi dan hubungan internasional bukan cuma terbatas di lingkup ASEAN.

Pada 2023, Laras bekerja sebagai Digital Content Creator di perusahaan Edbrig yang berbasis di Uni Emirat Arab.

Pada Mei hingga Agustus 2022, ia juga aktif sebagai Content Creator di 4K Media Art Production terpusat di Dubai.

Tak hanya itu, Laras pernah menjadi International Ambassador di DP World, sebuah perusahaan rantai pasok global yang berpartisipasi dalam EXPO2020 Dubai.

Atas penetapan tersangka ini , Laras Faizati diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer.

Laras Faizati sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024.

"Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Laras dan lima tersangka lain masih diperiksa mendalam.

"Penyidikan harus dilakukan hati-hati, cermat, proporsional, profesional, terukur berdasarkan SOP yang berlaku," katanya. 

Penyidikan kasus ini berawal saat Satgas Gakkum Antianarkis Polda Metro Jaya monitoring tanggal 25 agustus hingga 28 agustus.

Diketahui banyak akun medsos, menyiarkan ajakan aksi anarkis. 

"Ada yang melakukan live inisial T sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR RI, sehingga melakukan pidana, dan aksi anarkis, perusakan, pembakaran fasum, kendaraan bermotor, kantor, gedung dan aksi penjarahan," katanya. 

Ade lalu membeber peran masing-masing tersangka, yaitu: 

  • Delpedro Marhaen (DMR): berperan melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.
  • Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.
  • Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk ajakan perusakan.
  • KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan
  • RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.
  • FL (perempuan) berperan menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025. 

Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.  

"Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,"ungkapnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laras Faizati Ditangkap Polisi, Keluarga Harap Restorative Justice"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved