Berita Viral
3 Alasan Laras Faizati Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta Harus Dibebaskan Versi Keluarga
Keluarga meminta Laras Faizati, tersangka provokator demo anarkis di Jakarta, untuk dibebaskan. Mereka membeber sejumlah alasan.
“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu juga tentunya akan kurang adil dalam hal ini. Jadi sekali lagi saya mohon dengan sangat, mudah-mudahan proses keponakan saya itu, Ayas, bisa diselesaikan, dan kita pun kembali damai,” tutur Dodhi.
Polisi mengatakan konten media sosial Laras memprovokasi massa untuk membakar Markas Besar (Mabes) Polri. Dodhi mengatakan itu tidak terjadi.
“Untuk pesan (kepada) Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai instrospeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer, tapi ini hanyalah manusia biasa yang hanya spontanitas. Dan Alhamdulillah dengan omongan keponakan saya ini, berupa hasutan, tidak terjadi realisasi, sama sekali tidak (ada realisasi),” kata dia.
3. Hak setiap orang
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Penangguhan penahanan itukan hak setiap orang yang jadi masyarakat ya. Dan Alhamdulillah tadi dari Bareskrim memberikan petunjuk yang baik,” kata Abdul Ghafur, Kamis (4/9/2025).
Dia memahami, penangguhan penahanan adalah hak prerogatif penyidik. Penyidik mengarahkannya untuk melengkapi poin-poin dalam pengajuan penangguhan penahanan.
“Saya pikir ini satu modal yang bagus lah untuk mudah-mudahan permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan oleh penyidik,” kata dia.
Dia baru bertemu dengan Laras di tahanan dan dia mengatakan kondisi Laras baik serta dikunjungi oleh keluarga dan kolega.
Sebelumnya, polisi menahan Laras sejak 1 September 2025.
Polisi mengatakan LFK membuat konten Instagram yang menimbulkan kebencian.
“Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Laras Faizati disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:
- Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.
- Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Laras Faizati Khairunnisa
Provokator Demo di Jakarta
Demo Anarkis di Jakarta
Polda Metro Jaya
Delpedro Marhaen
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Philo Paz Armand Mantan Kekasih Azizah Salsha, Disorot Usai Zize dan Pratama Arhan Cerai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Denny Cagur yang Gelagatnya Disorot saat Marak Demo, Sempat Bungkam dan Unggah Ini |
![]() |
---|
Sosok Jampidsus Nurcahyo yang Malah Dikiritik Mahfud MD Soal Umumkan Status Tersangka Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Benarkah 1 dari 3 Pembunuh Haji Sahroni Sekeluarga Sudah Tertangkap? Polisi Wanti-wanti Ini ke Warga |
![]() |
---|
Rencana Demo 6 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Daerah Lain: Ada Aksi Damai Salawat Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.