Nadiem Makarim Tersangka
Rekam Jejak Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Kini Diburu, Terdeteksi di Negara-negara Ini
Inilah sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini diburu kejaksaan agung.
SURYA.co.id - Inilah sosok Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim yang kini diburu setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Juris Tan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan red notice terhadapo Jurist Tan yang saat ini dikabarkan berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait.
Anang mengungkap, komunikasi terakhir antara penyidik dan pihak Jurist Tan yang difasilitasi kuasa hukumnya terjadi pada sekitar Juni 2025.
Baca juga: Nasib Nadiem Makarim Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Masih Bisa Terjerat Kasus Google Cloud?
"Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini," ujar Anang.
Peran Jurist Tan di kasus ini adalah mewakili Nadiem Makarim untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan Jurist dan Yeti ini untuk membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.
Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK.
Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi pada Kemendikbudristek.
Ibrahim lalu ditugaskan untuk membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020.
Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google.
Hasil pembicaraan ini menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Selaku staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek.
Jika tidak hadir dalam rapat, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat-rapat internal ini.
Jurist Tan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama dengan eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Siapa sebenarnya Jurist Tan?

Nama Jurist Tan rupanya bukan orang baru bagi Nadiem Makarim, karena ia pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014.
Setelah Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019. Dalam
penelusuran Kompas.com, nama Jurist Tan pernah sekali muncul dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024.
Di laman tersebut tertulis, Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".
Dari laman yang sama, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015 turut hadir dalam diskusi tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Jurist Tan sudah tidak berada di Australia lagi.
Jurist Tan disebut sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).
Boyamin mengungkapkan kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.
Pasalnya, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.
"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).
"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.
Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan Jurist Tan sempat tinggal di negara bagian New South Wales, Australia bersama suaminya berinsial ADH dan putranya.
Informasi ini diperoleh Boyamin setelah selama sepekan berada di Australia pada 17-25 Juli 2025 lalu.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025) lalu.
Boyamin menyebut Jurist Tan dan keluarga sempat tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan temuannya, tersangka korupsi laptop Chromebook itu diduga terbang dari Jakarta ke Australia melalui Singapura terlebih dahulu.
Boyamin menuturkan hal itu diketahuinya dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia.
"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura."
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan belum menemukan jejak Jurist Tan setelah berkunjung ke kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga menjadi lokasi pelarian dari mantan stafsus Nadiem tersebut.
Namun, dia menduga Jurist Tan berpergian ke tempat kelahiran suaminya di kota Ashford di negara bagian New South Wales.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal."
"Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Masih Diburu, Ini Perannya di Kasus Chromebook"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.