Berita Viral

Rekam Jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Tewasnya Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
PTDH - Kombes Heri Setyawan (kiri), Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).    

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 174.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2017, Rp. 170.000.000

2. MOTOR, HONDA SCOOPE Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 43.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.226.000.000

II. HUTANG Rp. 200.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.026.000.000

Kompol Cosmas Kaju Gae Juga Dijerat Dipidana

TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta.
TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta. (kolase tribun jakarta)

Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo menjelaskan, sejak keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025), berkas Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved