Berita Viral

Rekam Jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Tewasnya Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
PTDH - Kombes Heri Setyawan (kiri), Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).    

“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya. 

Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.

“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.

Lalu, siapakah Heri Setyawan? 

Kombes Heri Setyawan pernah menjabat sebagai Kabid Hukum Polda Lampung.

Selain itu, Kombes Heri Setyawan diketahui juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kombes Heri Setiawan juga pernah dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.

Selain itu, ia diketahui juga menjabat sebagai Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri.

Heri pernah menjadi Wakil Ketua Komisi sidang etik profesi terkait dengan perkawa DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar.

Menilik harta kekayaannya, Kombes Heri Setyawan tercatat memiliki total harta sebesar Rp2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir kali pada 9 Februari 2022.

Berikut rincian harta kekayaan Kombes Heri Setyawan.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 385 m2/900 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved