Berita Viral

Alasan Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Termasuk Dosen dan Guru, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen dan guru 2026 tidak naik, berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Pontianak
GAJI PNS TIDAK NAIK - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen dan guru 2026 tidak naik, berikut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Surya.co.id - Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen dan guru. 

Pemerintah memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun anggaran 2026. 

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 tidak menyinggung soal penyesuaian gaji aparatur sipil negara. 

Isyarat ini semakin memperkuat dugaan bahwa gaji PNS 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Baca juga: Rekam Jejak Zetro Leonardo Purba, Diplomat RI yang Ditembak Mati di Peru saat Bersepeda dengan Istri

Penjelasan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan terkait gaji harus melihat ketersediaan ruang fiskal (fiscal space). 

Saat ini, mayoritas anggaran negara diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintahan Prabowo. 

"Untuk gaji, kita juga akan melihat kepada fiscal space untuk tahun 2026, yang tadi mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," ujar Sri Mulyani, Minggu (17/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

APBN 2026 tercatat mengalami kenaikan belanja negara hingga Rp 3.786,5 triliun atau naik 7,3 persen dari outlook 2025. 

Namun, tambahan anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, melainkan untuk delapan program prioritas nasional. 

Program dengan anggaran besar antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, serta makan bergizi gratis (MBG). 

Khusus MBG, alokasi dananya melonjak hingga Rp 330 triliun. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, absennya pembahasan soal gaji PNS dalam pidato Presiden adalah sinyal bahwa tidak ada rencana kenaikan di tahun 2026. 

"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya. 

Riwayat Kenaikan Gaji PNS 

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024. Saat itu, kenaikan yang diberikan sebesar 8 persen untuk semua golongan. 

Namun, setelah 2024 hingga memasuki 2025, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji. Bahkan pada April 2025 sempat muncul isu gaji PNS naik hingga 16 persen. 

Isu tersebut langsung dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," tegas Vino Dita Tama, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Selasa (8/4/2025).

Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS harus mendapat persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Rincian Gaji PNS 2025 

Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya: 

Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 

Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 

Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 

Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocoran Gaji PNS 2026 Belum Naik, Prioritas Belanja APBN Jadi Alasan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved