Berita Viral

Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan Driver Ojol Tak Cuma Terancam Pecat, Ini Juga

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas Affan Driver ojol tak cuma terancam dipecat, tapi juga bisa dijerat pidana.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/kompas TV
PECAT - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, terancam di-PTDH. Nasib serupa juga mengancam Kompol C yang ada di sampingnya. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat mendesak mundur demonstran di Jalan Perjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Bripka Rohmat terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri karena pelanggaran berat yang dilakukan. 

Selain Bripka Rohmat, perwira Polri yang duduk di sampingnya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) juga terancam PTDH.

Tak cuma itu, Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas juga terancam dijerat pidana. 

Hal ini diungkapkan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam keterangan pers terbaru di Jakarta pada Senin (1/9/2025). 

Baca juga: Usai Ahmad Sahroni dan 4 Anggota DPR Dinonaktifkan, Kini Politisi PDIP Deddy Sitorus Didesak Serupa

Brigjen Agus memastikan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orangtua korban Affan, Zulkifli sudah dilakukan. 

Pihaknya juga sudah menganalisis barang bukti baik foto, video, hingga alat bukti surat seperti visum et repertum. 

Dari proses itu, akhirnya disimpulkan dua kategori pelanggaran. 

Pertama pelanggaran berat yang dilakukan Kompol C, Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri dan Bripka R, Basat Brimob Polda Metro jaya selaku driver rantis Brimob. 

Kedua, pelanggaran sedang yang menjerat Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka Y, kesemuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di kursi penumpang belakan. 

Menurut Brigjen Agus, kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancaman PTDH, sementara pelanggaran sedang akan dituntut sanksi seperti penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. 

Sidang kode etik terhadap Komnpol K akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sedangkan Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Sedangkan lima pelanggar lainnya akan disidang setelahnya. 

Selain sidang kode etik profesi polri, Div Propam juga mempertimbangkan akan menjerat pelanggaran berat yakni Bripka R dan Kompol K dengan ancaman pidana.

Hal itu akan dipastikan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025) besok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved