Berita Viral

Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award

Inilah rekam jejak I Ketut Darpawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan PK Silfester Matutina.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa pn_pasangkayu.go.id
TEGAS - Hakim I Ketut Darpawan (kiri) yang menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina (kanan), 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak I Ketut Darpawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina

Silfester Matutina mengajukan PK atas putusan inkrah Mahkamah Agung yang menghukum dia 1,5 tahun penjara di kasus fitnah terhadap mantan Presiden RI, Jusuf Kalla pada 2019 silam. 

PK itu digugurkan majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan karena Silfester Matutina tidak hadir di muka sidang dua kali. 

“Kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur ya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang, pad Rabu (27/8/2025). 

Sebelumnya, tim kuasa hukum beralasan Silfester tidak hadir karena masih sakit dan meminta sidang kembali ditunda.

Baca juga: Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer yang di OTT KPK, Padahal Dia Tunggu Masuk Bui

Kuasa hukum pun menyertakan surat keterangan sakit yang dikirimkan Silfester.  

Namun permintaan itu ditolak hakim I Ketut Darpawan. 

Majelis hakim menila surat itu bersifat tidak sah dan tidak bisa diterima. Sebab, surat itu tidak menyebutkan nama dokter yang memeriksa dan diagnosis penyakit yang diderita. 

Surat itu juga datang dari rumah sakit yang berbeda dari pekan lalu yang menyatakan bahwa Silfester Matutina menderita nyeri dada sehingga harus beristirahat selama lima hari. 

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat pernyataan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima. Tidak jelas menurut kami alasan sakitnya.

Dengan demikian alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah,” kata Hakim.

Absennya Silfester dalam dua kesempatan persidangan sejak Rabu (20/8/2025) dianggap majelis hakim sebagai ketidak seriusan Silfester dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali.

“Kami menganggap pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan ini,” ujar Hakim.

Silfester telah mengajukan sidang PK sejak 5 Agustus 2025.

Jaksa yang hadir pun menolak persidangan dilanjutkan karena Silfester sebagai pemohon tidak hadir.

Siapakah hakim I Ketut Darpawan? 

Hakim I Ketut Darpawan lahir di Buleleng, Bali pada 24 Mei 1980.

Saat ini dia berpangkat Pembina  dengan golongan IV/a.

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Hakim I Ketut Darpawan dipromosikan menjadi hakim Jakarta sejak April 2025. '

Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu. 

Ketut juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Ketut Darpawan sebelumnya dikenal sebagai hakim berintegritas dan peraih penghargaan Insan Anti Gratifikasi 2024. 

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Duduk Perkara Silfester Matutina

NASIB SILFESTER MATUTINA - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
NASIB SILFESTER MATUTINA - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). (Tribunnews/Igman Ibrahim)

Kasus yang menjerat Silfester Matutina sebenarnya sudah terjadi sejak 2017. 

Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017. 

Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.  

Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi. 

Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.  

Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.  

"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.

Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Tak kunjung dieksekusi, Silfester lalu mengajukan PK dengan alasan sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Didampingi kuasa hukumnya, Silfester menyampaikan perdamaian itu hanya secara lisan.

“Karena menurut pemohon ada perdamaian setelah putusan, klaimnya lisan,” kata kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Silfester untuk mendampinginya dalam PK ini pun menilai alasan Silfester tidak cukup.

Maka dari itu, mereka beberapa kali bertemu Silfester untuk meminta keterangan lebih lanjut tentang sejarah kasusnya.

“Kami masih kurang kalau hanya alasan itu (damai). Makanya saya sampaikan ke pemohon, saya undang beberapa hari yang lalu, kami bikin memori tambahan. Karena dia yang tahu sejarah pidananya,” ujar Triyono.

Endingnya, PK Silfester digugurkan hakim dan hingga kini, dia juga belum dieksekusi ke penjara oleh kejaksaan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugurnya Permohonan PK Silfester Matutina: Surat Sakit Tak Jelas dan Dianggap Tak Serius"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved