Kasus Vina Cirebon
Sosok Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Mohon Amnesti ke Prabowo usai PK Anaknya Ditolak
Inilah sosok ayah dari terpidana kasus Vina Cirebon yang kirim surat memohon amnesti kepada Presiden Prabowo usai PK anaknya ditolak
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang ditolak Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2024 lalu, jadi pukulan bagi pihak keluarga.
Kasus Vina Cirebon adalah kasus tewasnya sejoli, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) di atas jembatan layang Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/8/2016) silam.
Kisah ini kemudian mencuat kembali setelah diangkat menjadi film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Sejak viralnya film tersebut, terungkap fakta bahwa satu dari delapan terpidana, dinyatakan bebas karena diduga jadi korban salah tangkap oknum polisi yang tak lain merupakan ayah Eky, Rudiana.
Dia adalah Saka Tatal.
Sementara tujuh terpidana lain, di antaranya Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Supriyanto, Eko Ramdani, Rivaldi (Ucil) dan Hadi Saputra, masih mendekam di penjara.
Kasus ini kian jadi sorotan setelah para terpidana mendapat dukungan dari publik dan p
Puncaknya, dengan dukungan publik dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA.
Namun, upaya PK ditolak Mereka pun kembali menjalani vonis hukuman seumur hidup atas perbuatan yang diduga tidak mereka lakukan.
Terbaru, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, membesuk 7 terpidana kasus Vina di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cirebon.
Baca juga: Sepak Terjang Gustika Jusuf Hatta, Cucu Bung Hatta yang Sindir Prabowo-Gibran dan Demo Pati
Dalam kunjungannya, Reza Indragiri mengaku mendapat surat dari para terpidana dan pihak keluarga.
"Saya dapat dua oleh-oleh. Pertama, setumpuk surat yang ditulis oleh keluarga para terpidana dan diperuntukkan bagi Presiden Prabowo Subianto," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
Reza Indragiri menunjukkan surat yang ditulis oleh ayah dari Eko Ramadhani, pada 14 Agustus 2025.
Berikut isi surat tersebut.
"Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.
"Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan."
"Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak."
Selain setumpuk surat, Reza Indragiri juga mendapatkan oleh-oleh lainnya.
Baca juga: Nasib Miris 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sekarang: Sudirman Lukai Diri, Ucil Pilih Membusuk di Bui
"Kedua adalah kerupuk. Namanya unik, kerupuk melarat. Saya pikir nama kerupuk ini juga mencerminkan nasib para terpidana dan keluarga mereka pasca ditolaknya permohonan PK oleh MA," kata Reza Indragiri.
Sementara saat bertemu dengan Suratno, ayah dari Sudirman terpidana kasus Vina, Reza sempat bertanya mengenai permintaan amnesti.
"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza.
"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno.
Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti. Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.
"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," kata Suratno.
Kondisi 7 Terpidana Kasus Vina
Pada kesempatan lain, Reza mengungkap kondisi memilukan para terpidana dalam penjara.
"Semuanya berbagi cerita, sebagian besar dengan luapan emosi. Ada muka kemarahan, ada dengan tangisan, ada dengan tawa. Tapi yakin tawa satu-satunya penawar yang tersisa atas luka batin."
"Tidak ada yang bisa menenangkan hati mereka, keculai mereka sendiri, dengan cara tertawa," kata Reza, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan Youtube Diskursus Net, Senin (18/8/2025).
Menurut Reza, kondisi batin mereka lebih berat dibandingkan sebelum ada putusan PK.
Bahkan, kata Reza, terpidana Sudirman mengalami penurunan berat badan drastis.
Saat proses PK, berat badan Sudirman sempat naik menjadi 75 kg karena sudah bisa menerima kenyataan di penjara dan ada harapan baru dengan pengajukan PK.
Namun, setelah permohonan PK ditolak, berat badan Sudirman kini turun drastis menjadi 40 kg.
Hal ini beralasan karena dia kerap demam dan susah makan.
"Ada terpidana lain mengatakan sehari cuma makin sekali, itu pun sedikit,. Lebih banyak minum air es," katanya.
Dari hasil wawancara Reza dengan ke-7 terpidana, dia melihat ada pola-pola hidup yang tidak positif yang mereka kembangkan, setelah putusan PK.
Pada Sudirman dia melihat beberapa bagian tubuhnya, membuktikan dia sudah pada level menyakiti dirinya sendiri menggunakan senjata tajam yakni gunting kuku.
Gunting kuku ini dipakai untuik melukai diri sendiri di tangan dan di keningnya.
"Saat saya tanya, kenapa? Sambil senyum dia bilang karena kesel. Cuma itu saja," ungkap Reza.
Anehnya, setelah menyayat tubuhnya dengan gunting kuku, Sudirman lalu meminta petugas betadine untuk mengobati lukanya.
Hal ini menuruit Reza menunjukkan sesuatu yang sangat aneh.
Dengan terbata-bata, Sudirman juga mengungkap kondisi miris lainnya, seperti di bagain punggungnya ada lubang yang disebut bekas peluru.
Kemudian, di perut ada bekas luka yang menganga yang tidak diobati secara sungguh-sungguh, kering dengan sendirinya. Sehingga bentuk kesermbuhannya tidak wajar.
"Saya kira hanya sudirman, tapi kata Rivaldi, seluruh terpidana mendapat perlakuan yang tidak lebih sama.
"Gilanya, Sudirman menceritakan ini sambil tersenyum," tukas Reza.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengaku sudah berupaya menempuh sejumlah upaya untuk bisa membebaskan mereka.
Setelah upaya PK-nya ditolak, pihaknya sedang mengupayakan PK ke-2.
Namun, karena PK ini syaratnya harus ada pertentangan keputusan, sehingga dia berupaya agar 3 laporan yang diajukan ke Bareskrim dan Polda Jabar segera ditindaklanjuti.
3 laporan itu adalah kesaksian palsu RT Pasren dan Kahfi yang ditangani Polda Jabar, serta dugaan penganiayaan Rudiana dan kesaksian palsi Aep dan Dede yang ditangani Bareskrim Polri.
"Kami juga sudah audiensi dengan kementerian hukum, kementerian HAM dan Kemenko.
Kami juga memohon audiensi dengan komisi III, Kapolri, Bareskrim, walaupun belum direspons."
"Tapi saya juga sudah bertemu dengan Komisi III Pak Habiburahman dan sudah membisikkan ini. Intinya kami meminta keadilan untuk 7 terpidana ini," tukasnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.