Tangis Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati Pecah Di Rapat Pansus Pemakzulan Sudewo, Kena PHK

Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Jateng/ Mazka Hauzan Naufal
DOA BERSAMA - Eks pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati bergabung dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam doa bersama di posko donasi Aliansi, depan Kantor Bupati Pati, Selasa (12/8/2025) malam. Mereka meminta agar dapat dipekerjakan kembali atau Bupati Sudewo yang dilengserkan. 

SURYA.CO.ID – Ada yang menarik saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur. 

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.

Baca juga: Update Kondisi Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo Dikeroyok Pendemo Bupati Sudewo, Kapolresta Prihatin

Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, pihak legislatif memanggil mantan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, rumah sakit milik pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah.

Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.

Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut pun diwarnai tangis saat dua mantan pegawai RSUD memberikan keterangan.

Haning Dyah dan Siti Masruhah, dua mantan pegawai RSUD Soewondo menangis terisak di hadapan anggota dewan.

Tangis Haning dan Siti pecah saat pimpinan dan anggota Pansus menanyakan keadaan dan harapan mereka setelah tak lagi menjadi karyawan RSUD.

Baca juga: Nasib Terkini Iptu Heru Purnomo Kapolsek Pati yang Dikeroyok Massa Demo Bupati Sudewo, Kepala Bocor

Haning diketahui sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun.

Ia terakhir menjabat sebagai staf keuangan.

Sementara suaminya yang juga ikut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah mengabdi di RSUD tersebut selama 13 tahun.

Selama bekerja di RSUD Soewondo Pati, Haning dan suaminya hanya berstatus karyawan kontrak.

Namun, ia dan suaminya tak menyangka bila pengabdian mereka bertahun-tahun berakhir di tahun 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved