Tangis Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati Pecah Di Rapat Pansus Pemakzulan Sudewo, Kena PHK
Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.
SURYA.CO.ID – Ada yang menarik saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mulai bekerja menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, Kamis (14/8/2025).
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket digulirkan DPRD Kabupaten Pati setelah warga melakukan demo besar-besaran di Alun-alun Kabupaten Pati menolak kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen dan menuntut agar Sudewo mundur.
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Namun, tuntutan mereka bukan hanya itu, DPRD Pati menyebut ada sekitar 22 tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa, kemudian dirangkum menjadi 12 poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Baca juga: Update Kondisi Kapolsek Pati Iptu Heru Purnomo Dikeroyok Pendemo Bupati Sudewo, Kapolresta Prihatin
Pada rapat yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati, pihak legislatif memanggil mantan karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati, rumah sakit milik pemerintah daerah Pati, Jawa Tengah.
Lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.
Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut pun diwarnai tangis saat dua mantan pegawai RSUD memberikan keterangan.
Haning Dyah dan Siti Masruhah, dua mantan pegawai RSUD Soewondo menangis terisak di hadapan anggota dewan.
Tangis Haning dan Siti pecah saat pimpinan dan anggota Pansus menanyakan keadaan dan harapan mereka setelah tak lagi menjadi karyawan RSUD.
Baca juga: Nasib Terkini Iptu Heru Purnomo Kapolsek Pati yang Dikeroyok Massa Demo Bupati Sudewo, Kepala Bocor
Haning diketahui sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun.
Ia terakhir menjabat sebagai staf keuangan.
Sementara suaminya yang juga ikut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah mengabdi di RSUD tersebut selama 13 tahun.
Selama bekerja di RSUD Soewondo Pati, Haning dan suaminya hanya berstatus karyawan kontrak.
Namun, ia dan suaminya tak menyangka bila pengabdian mereka bertahun-tahun berakhir di tahun 2025.
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Demo Tuntut Bupati Sudewo Mundur
Bupati Sudewo mundur
Eks Pegawai RSUD Soewondo Pati
surabaya.tribunnews.com
Lirik Innal Habibal Musthofa Lengkap: Teks Arab, Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Makna Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Trik WhatsApp Cara Broadcast WA dengan Mudah dan Cepat, Kirim Pesan ke Banyak Nomor Sekaligus |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.