Penanganan Sampah di Surabaya

Ini Alasan Utama Surabaya Olah Sampah Jadi Energi Alternatif

Dalam pengelolaan sampah dengan tempat pembuangan akhir (TPA) di Benowo, berlaku tipping fee di kisaran Rp 130 miliar  pertahun

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
istimewa/Humas Pemkot Surabaya
SAMPAH SURABAYA - Petugas Pemkot Surabaya saat melakukan pembersihan sungai dari sampah di salah satu rumah pompa, Rabu (12/11/2025). Kota Surabaya di penghujung 2025 mengoperasikan mesin RDF (Refuse Derived Fuel), yaitu mesin pengolah sampah yang bisa menghasilkan bahan bakar alternatif dengan bahan baku sampah untuk skala industri. 

Ringkasan Berita:
  • Surabaya disuntik anggaran Rp 30 miliar melalui APBD Perubahan untuk kembangkan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) jadi bahan bakar alternatif.
  • Lokasi pengolahan sampah jadi energi alternatif itu berlokasi di Tambak Osowilangun. Kapasitas input sampah 150 ton per hari dengan hasil RDF sekitar 20 ton.
  • Target ada total 4 mesin RDF yang nantinya dioperasikan di Surabaya. Dengan begitu bisa mengurangi beban sampai 600 ton sampah per hari

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tidak hanya ancaman akan potensi pencemaran lingkungan hingga mikroplastik, 1.500 ton sampah yang dihasilkan di Surabaya juga membebani anggaran Pemkot Surabaya. Beban biaya ini tidak sedikit.

Tahun ini melalui APBD Perubahan kemarin, Surabaya disuntik anggaran Rp 30 miliar untuk kembangkan sampah RDF (Refuse Derived Fuel) yang bisa jadi bahan bakar alternatif.

Lokasi pengolahan sampah jadi energi alternatif itu berlokasi di Tambak Osowilangun. Sudah diujicobakan mesin RDF tersebut. 

Kapasitas input sampah 150 ton per hari dengan hasil RDF sekitar 20 ton.

Baca juga: Kota Surabaya Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Industri

Dalam pengelolaan sampah dengan tempat pembuangan akhir (TPA) di Benowo, berlaku tipping fee di kisaran Rp 130 miliar  pertahun. 

"Di kisaran nilai itu, sesuai jumlah sampah yang dihasilkan," kata anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Aning Rahmawati.

Tipping Fee

Tipping fee adalah biaya yang harus dibayarkan Pemkot Surabaya kepada pihak ketiga PT Sumber Organik (SO) selaku pengelola sampah penghasil PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Benowo.

Aning yang juga Wakil Ketua Komisi C dari Fraksi PKS menguraikan bahwa diberlakukannya tipping fee ini karena sampah yang dikirim ke TPA Benowo lebih dari 1.000 ton. Artinya 500 ton berlaku tipping fee.

"Jadi sampah yang dikirim ke TPA Benowo itu tidak gratis. Makanya dengan adanya TPS3R di Tambak Osowilangun bisa mengurangi beban biaya pengelolaan sampah ke TPA Benowo," kata Aning.

Baca juga: Tak Ada Perayaan, Sampah saat Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya Turun Drastis

Diharapkan ada total 4 mesin RDF yang nantinya dioperasikan di Surabaya.

Dengan begitu bisa mengurangi beban sampai 600 ton sampah per hari. Sebab setiap hari kapasitas input sampah sebanyak 150 ton setiap satu mesin.

Dengan kapasitas input sampah 150 ton/ hari, TPS3R mampu mengolah sampah menjadi RDF dan BBJP (Bahan bakar alternatif) sebahai pengganti bahan bakar fosil di industri semen atau PLTU.

Pastikan Pihak Penerima Produksi Bahan Bakar 

Mengenai Offtaker (pembeli RDF), Komisi C juga mendesak untuk dipastikan pihak ketiga penerima produksi bahan bakar alternatif harus sudah dijamin.

Harus dituntaskan kesiapan mitra utama, pemkot harus segera menyelesaikan revisi perda 7 tahun 2023. 

Baca juga: DLH Surabaya Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif, Bisa Laku Rp 350.000/Ton

Menetapkan angka retribusi hasil produksi dan usaha pemkot berupa RDF.

Atau menggunakan skema kerja sama oleh UPTD BLUD. Tentu juga harus dibentuk dulu BLUD dan retribusi.

Begitu juga pemenuhan izin lingkungan. Semua kajian lingkungan harus siap sehingga tidak berdampak pada potensi pencemaran lingkungan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved