PPPK Paruh Waktu Pemkab Jombang
Dispendik Usulkan Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Mojokerto Minimal Rp 1 Juta
Dispendik Mojokerto, Jatim, usulkan gaji PPPK paruh waktu minimal Rp 1 juta demi tingkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Dispendik Mojokerto, Jatim, mengusulkan gaji PPPK paruh waktu minimal Rp 1 juta untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.
- Banyak guru honorer digaji sangat rendah, bahkan Rp 90 ribu, sehingga Dispendik meminta sekolah menyesuaikan.
- SK PPPK paruh waktu segera diberikan Bupati, dengan harapan mutu pendidikan Mojokerto semakin meningkat.
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), mengusulkan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan tersebut, menargetkan penghasilan minimal Rp 1 juta, demi meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini masih menerima gaji rendah.
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yoie Afrida Soesetyo Djati, menegaskan pengajuan penambahan gaji telah disampaikan kepada BKPSDM dan Bupati Mojokerto.
Usulan itu, menyasar PPPK paruh waktu yang saat ini masih menerima penghasilan di bawah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Baca juga: Pemkab Mojokerto Segera Lantik 2.975 PPPK Paruh Waktu, Gaji Minimal Rp 500 Ribu
Gaji Guru Honorer Dinilai Masih Memprihatinkan
Yoie Afrida menyebut, selama ini banyak guru honorer masih digaji dari dana BOS dengan jumlah sangat minim.
Bahkan, Dispendik menemukan ada guru yang menerima gaji hanya Rp 90 ribu per bulan.
“Mereka digaji dari sekolah menggunakan dana BOS selama ini. Sekarang sudah diterima PPPK Paruh Waktu, maka kami usulkan ada tambahan,” ujar Yoie Afrida, Sabtu (6/12/2025).
Dispendik langsung melakukan langkah cepat, dengan memanggil kepala sekolah yang menggaji guru honorer di bawah standar.
“Saya panggil kepala sekolah bersangkutan yang menggaji guru sekitar 90 ribu sekian. Saya minta ditambah, karena mereka sudah menjadi PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Usulan Menunggu Kekuatan APBD Pemkab Mojokerto
Menurut Yoie Afrida, seluruh proses pemetaan kebutuhan anggaran telah diserahkan kepada Bupati Mojokerto dan BKPSDM.
“Kami mengupayakan usulan untuk kenaikan. Kalau bisa minimal Rp 1 juta. Semuanya sudah kami mapping dan diserahkan ke Bupati serta BKPSDM,” jelasnya.
Yoie Afrida menambahkan, usulan gaji tersebut masih menunggu penguatan anggaran dari APBD Kabupaten Mojokerto.
“Sedang kami usulkan terkait penambahan itu, sambil menunggu kekuatan anggaran APBD,” ujarnya.
Yoie Afrida juga menyampaikan, bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra (Gus Barra) pada Senin (8/12/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/aktivitas-guru-bersama-siswa-di-Mojokerto-Jatim.jpg)