Jelang Agenda Perguruan Silat di Lamongan, Pesilat Rusuh Terancam Pidana
Polres Lamongan beri peringatan keras bagi oknum pesilat yang mengganggu kamtibmas. Pelaku anarkis terancam sanksi pidana KUHP baru.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum pesilat yang berpotensi mengganggu kamtibmas menjelang berbagai agenda perguruan silat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
- Tindakan tegas dan terukur akan diambil terhadap pelaku provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, hingga aksi anarkis lainnya.
- Pelanggar ketertiban umum akan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 256 KUHP Paragraf 1 dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada oknum pesilat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah antisipatif tersebut, diambil menjelang berbagai agenda kegiatan yang melibatkan perguruan silat di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).
Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang memicu keresahan, seperti provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan hingga gesekan antarkelompok.
Tindakan Tegas Tanpa Toleransi
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menyatakan bahwa pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan demi menjaga kondusivitas wilayah.
"Ini adalah peringatan keras bagi seluruh oknum pesilat. Jika ada yang nekat memicu gesekan, melakukan tindakan anarkis, atau merusak ketentraman masyarakat, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hamzaid, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, bahwa menjaga keamanan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat Lamongan.
Ancaman Pidana Sesuai KUHP Baru
Polres Lamongan juga mengingatkan, bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum. Siapa pun yang terbukti mengganggu ketertiban umum akan diproses hukum secara pidana.
Pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal 256 KUHP paragraf 1 yang tertuang dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Imbauan untuk Anggota Perguruan Silat
Hamzaid mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, pesilat seharusnya menjadi pelopor perdamaian.
"Pilihannya hanya dua, taat pada hukum dan aturan atau berhadapan dengan ancaman pidana yang berlaku. Mari tunjukkan bahwa pesilat adalah pelopor keamanan, bukan sumber gangguan kamtibmas," tegasnya.
Selain itu, Polres Lamongan mengajak masyarakat aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar agar situasi wilayah tetap kondusif.
agenda perguruan silat Lamongan
pesilat rusuh
Lamongan
Polres Lamongan
gangguan kamtibmas Lamongan
KUHP Baru
surabaya.tribunnews.com
| Grebeg Suro Ponorogo 2026: Ini Info Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalin |
|
|---|
| Harga Cabai Merah Keriting di Lamongan Naik Menjadi Rp 60 Ribu/Kilogram |
|
|---|
| Tukang Pijat di Jombang Ditangkap Polisi Akibat Bawa Kabur Motor Pasien |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Kota Batu: Korban Tolak Damai |
|
|---|
| Misteri Kematian Perempuan di Kos Jombang, Makam Dibongkar Usai Muncul Dugaan Penganiayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peringatan-keras-Polres-Lamongan-mengeluarkan-peringatan-keras-kepada-oknum-pesilat.jpg)