Tak Tebus Denda, 20 Motor Balap Liar di Situbondo Akan Dilelang Kejaksaan
Satlantas Polres Situbondo serahkan 20 motor balap liar ke Kejaksaan untuk dilelang setelah 6 bulan tak ditebus pemiliknya.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- 20 unit sepeda motor hasil operasi balap liar di Situbondo, Jawa Timur, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses lelang.
- Pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang sebesar Rp3 juta yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Situbondo selama lebih dari 6 bulan.
- Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menegaskan pelimpahan ini sesuai prosedur hukum untuk memberikan efek jera.
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo di Jawa Timur (Jatim) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan kendaraan hasil operasi penertiban balap liar.
Sebanyak 20 unit sepeda motor yang disita, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk menjalani proses lelang secara resmi.
Langkah ini terpaksa diambil, lantaran pemilik puluhan kendaraan tersebut tidak kunjung menebus motor mereka.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo telah menjatuhkan vonis denda tilang masing-masing sebesar Rp3 juta, namun kendaraan tersebut dibiarkan telantar selama lebih dari enam bulan.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Nanang Hendra Irawan, membenarkan rencana pelimpahan puluhan unit motor hasil operasi balapan liar tersebut ke pihak kejaksaan.
"Iya benar, puluhan motor itu akan kami limpahkan untuk dilelang," ujar AKP Nanang saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Senin (15/06/2026).
Prosedur Hukum Lelang Barang Bukti Balap Liar
AKP Nanang menjelaskan, bahwa penyerahan kendaraan kepada Kejaei Situbondo ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jika barang bukti tilang yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diambil dalam kurun waktu yang ditentukan, maka statusnya dapat diproses untuk dilelang oleh negara.
"Aturan kan memang begitu, setelah divonis dan tidak diambil dan membayar dendanya. Maka kendaraan itu bisa diproses lelang dan itu domainnya kejaksaan yang melelang," tuturnya menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan data kepolisian, ke-20 unit motor tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban balap liar yang dilakukan petugas sejak enam bulan lalu.
Hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada satu pun pemilik yang membayar denda tilang melalui bank penunjuk.
"Motor itu tidak diambil pemiliknya dan dendanya tidak dibayar ke BRI selaku penerima denda tilang," pungkas AKP Nanang.
Upaya Menekan Aksi Balap Liar di Situbondo
Tindakan tegas berupa penyitaan hingga pelelangan motor ini, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku balap liar maupun penonton yang kerap memadati lokasi balapan ilegal.
Aksi balap liar di Situbondo dinilai sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu arus lalu lintas, memicu kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. P
olisi mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi putra-putri mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan tersebut.
balap liar Situbondo
lelang motor balap liar
Satlantas Polres Situbondo
Kejaksaan Negeri Situbondo
AKP Nanang Hendra Irawan
surabaya.tribunnews.com
| Cara Mudah Cek Gaji Pensiunan 2026 Sudah Cair Cukup Via Hp, Pencairan Juga Bisa Diantar ke Rumah |
|
|---|
| Ekonomi Lamongan Tumbuh 10,79 Persen, Tertinggi Kedua di Jawa Timur |
|
|---|
| Ratusan Peserta Ikuti Turnamen Domino Surabaya , HGI Dorong Lahirnya Atlet Profesional |
|
|---|
| Megawati Ziarah Makam Bung Karno di Blitar, Said Abdullah: Bentuk Bakti Anak kepada Ayahnya |
|
|---|
| BPOM Gratiskan Izin Produk UMKM, Peluang Naik Kelas dan Tembus Ekspor Kian Terbuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-balap-liar-di-Situbondo-Jatim.jpg)