Senin, 15 Juni 2026

Drama Hotel di Sampang, Uang Pria Gresik Raib Rp 4 Juta, Usai Menginap Dengan Wanita Ini

Perempuan Pamekasan jadi tersangka pencurian Rp 4 juta di Sampang. CCTV ungkap aksi, polisi lakukan penangkapan.

Tayang:
Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
DIPERIKSA - Pelaku H, warga Kabupaten Pamekasan, diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres Sampang dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan setelah diduga mengambil uang milik seorang pria di Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (14/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Perempuan H asal Pamekasan ditetapkan tersangka pencurian Rp 4 juta di Sampang
  • Korban DW menemukan uang hilang setelah cek CCTV di hotel dan lokasi kejadian
  • Pelaku ditangkap di Torjun, diduga gunakan uang untuk kebutuhan ekonomi dan utang

 

SURYA.CO.ID SURABAYA -  Seorang perempuan asal Pamekasan berinisial H ditetapkan tersangka kasus pencurian uang Rp 4 juta di Sampang, Madura, setelah rekaman CCTV mengungkap dugaan aksi di sebuah hotel dan tempat parkir korban.

Kronologi Hilangnya Uang Korban di Sampang

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, yang kehilangan uang tunai Rp 4 juta di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, pada April 2026.

Sebelum kejadian, korban diketahui baru selesai menagih uang dari sejumlah toko dan kemudian singgah di sebuah warung kopi untuk melakukan rekap hasil penagihan.

Saat membuka jok sepeda motor, korban mendapati uang yang sebelumnya berjumlah Rp 23,23 juta berkurang menjadi Rp 19,23 juta, sehingga selisih Rp 4 juta hilang.

Baca juga: Rekaman CCTV Tidak Berbohong, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Uang Warung Nasi Tongkol

“Saat itu korban merasa janggal sehingga, korban kembali ke Hotel Panglima untuk memeriksa rekaman CCTV," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (14/6/2026).

Rekaman CCTV Ungkap Pelaku, Tersangka Ditangkap

Dari hasil rekaman CCTV, korban menduga uangnya diambil oleh perempuan berinisial H yang sebelumnya sempat berkomunikasi dan menginap bersamanya di hotel tersebut.

Korban sempat meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya melapor ke Polres Sampang.

“Reskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV," terang AKP Eko.

Polisi kemudian mengamankan tersangka H pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.

Baca juga: Bocah MI Jember Otaki Pencurian Brankas, Polisi: Pelaku Ingin Punya Ponsel

Menurut polisi, modus yang digunakan adalah mengambil uang tanpa izin pemilik dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk membayar utang.

"Untuk motif dugaan pencurian ini berkaitan dengan faktor ekonomi," tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV digital yang menjadi dasar penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hanggara

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved