Drama Hotel di Sampang, Uang Pria Gresik Raib Rp 4 Juta, Usai Menginap Dengan Wanita Ini
Perempuan Pamekasan jadi tersangka pencurian Rp 4 juta di Sampang. CCTV ungkap aksi, polisi lakukan penangkapan.
Ringkasan Berita:
- Perempuan H asal Pamekasan ditetapkan tersangka pencurian Rp 4 juta di Sampang
- Korban DW menemukan uang hilang setelah cek CCTV di hotel dan lokasi kejadian
- Pelaku ditangkap di Torjun, diduga gunakan uang untuk kebutuhan ekonomi dan utang
SURYA.CO.ID SURABAYA - Seorang perempuan asal Pamekasan berinisial H ditetapkan tersangka kasus pencurian uang Rp 4 juta di Sampang, Madura, setelah rekaman CCTV mengungkap dugaan aksi di sebuah hotel dan tempat parkir korban.
Kronologi Hilangnya Uang Korban di Sampang
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, yang kehilangan uang tunai Rp 4 juta di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, pada April 2026.
Sebelum kejadian, korban diketahui baru selesai menagih uang dari sejumlah toko dan kemudian singgah di sebuah warung kopi untuk melakukan rekap hasil penagihan.
Saat membuka jok sepeda motor, korban mendapati uang yang sebelumnya berjumlah Rp 23,23 juta berkurang menjadi Rp 19,23 juta, sehingga selisih Rp 4 juta hilang.
Baca juga: Rekaman CCTV Tidak Berbohong, Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Uang Warung Nasi Tongkol
“Saat itu korban merasa janggal sehingga, korban kembali ke Hotel Panglima untuk memeriksa rekaman CCTV," kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (14/6/2026).
Rekaman CCTV Ungkap Pelaku, Tersangka Ditangkap
Dari hasil rekaman CCTV, korban menduga uangnya diambil oleh perempuan berinisial H yang sebelumnya sempat berkomunikasi dan menginap bersamanya di hotel tersebut.
Korban sempat meminta uang tersebut dikembalikan, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya melapor ke Polres Sampang.
“Reskrim langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV," terang AKP Eko.
Polisi kemudian mengamankan tersangka H pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Bocah MI Jember Otaki Pencurian Brankas, Polisi: Pelaku Ingin Punya Ponsel
Menurut polisi, modus yang digunakan adalah mengambil uang tanpa izin pemilik dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi termasuk membayar utang.
"Untuk motif dugaan pencurian ini berkaitan dengan faktor ekonomi," tuturnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV digital yang menjadi dasar penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hanggara
uang rp 4 juta raib
usai menginap uang Rp 4 juta raib
usai menginap dihotel uang raib
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
| Pasca Kenaikan Pertamax, Pertalite di Sejumlah SPBU Ponorogo Kosong |
|
|---|
| Eri Cahyadi Menangis Kenang Sosok yang Membesarkannya, Korban Tewas Kejebur Gorong Gorong |
|
|---|
| Alasan Madura United Pertahankan Trio Lini Tengahnya, Jadi Andalan Tim Utama |
|
|---|
| Sosok Uya Kuya, Anggota DPR Sekaligus Artis yang Bantah Isu Terlibat Kasus Korupsi MBG BGN |
|
|---|
| Spesifikasi MV3 Garuda Limousine Buatan Pindad yang Dikeluhkan Prabowo Gegara Sempat Bocor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/uang-rp-4-juta-raib.jpg)