Selasa, 9 Juni 2026

DPRD Jatim Dorong Norma Baru Guru dan Murid di Sekolah Lewat Dinas Pendidikan dan APH

Tujuan utama norma baru di sekolah adalah agar tidak ada kekerasan pada siswa maupun kriminalisasi terhadap guru. 

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Yusron Naufal Putra
NORMA BARU - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Jairi Irawan saat ditemui di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Senin (8/6/2026).  DPRD Jatim mendoronhg Dinas Pendidikan menginisiasi adanya norma baru tentang hubungan murid dan guru di dalam lingkungan sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi E DPRD Jatim terus mendorong agar Dinas Pendidikan menginisiasi adanya norma baru tentang hubungan murid dan guru di dalam lingkungan sekolah.
  • Komisi E telah secara resmi menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur serta Pemprov Jatim secara langsung. 
  • Masukan-masukan dari Kapolres dan akan ditindaklanjuti MOU antar Dinas Pendidikan, Gubernur dan APH.

 


SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi E DPRD Jatim terus mendorong agar Dinas Pendidikan menginisiasi adanya norma baru tentang hubungan murid dan guru di dalam lingkungan sekolah.

Tujuan utamanya adalah agar tidak ada kekerasan pada siswa maupun kriminalisasi terhadap guru. 

Hal tersebut merespons sejumlah kejadian pelaporan guru yang dianggap melakukan kekerasan terhadap siswa untuk pendisiplinan di lingkungan sekolah. 

Kejadian semacam ini beberapa kali terjadi di berbagai daerah. 

Baca juga: DPRD Jatim Minta Warga Tenang Sikapi Isu Pocong Jawa Timur, Suli Daim: Waspada Kejahatan

 

Sekolah dan Guru kini Cenderung Takut


Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan menjelaskan, untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu semacam norma baru yang mengatur hubungan antara guru dan siswa.

Dari hasil sejumlah kunjungan di sekolah, Jairi menyebut hal ini penting sekali. 

Sebab, sekolah dan guru kini cenderung takut melakukan upaya pendisiplinan terhadap siswa.

"Memang kita perlu kemarin ada norma baru hubungan antara guru dengan siswa," kata Jairi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/6/2026). 

Komisi E telah secara resmi menyampaikan hal ini kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur serta Pemprov Jatim secara langsung. 

Permintaan itu agar dilakukan MoU antara Dinas Pendidikan dengan aparat penegak hukum. MoU itu untuk menentukan batasan. 

Misalnya, bagaimana tindakan yang masuk kategori upaya pendisiplinan.

Barulah jika di luar batasan itu dapat dianggap sebagai dugaan kekerasan.

"Makanya harus ada kesepakatan antara Dinas Pendidikan, Gubernur dengan APH untuk membuat norma baru hubungan antara siswa dan guru di sekolah," jelas Jairi. 

Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim Tegaskan Pelaksanaan SPMB 2026 Bebas Pungli

 

MOU antar Dinas Pendidikan, Gubernur dan APH

Politisi Golkar ini pun mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov sejauh ini.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved