Senin, 8 Juni 2026

Pemindahan Pusat Pemerintahan Mojokerto Terkendala Pembebasan Lahan, Appraisal Bakal Diaudit

Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih terkendala pembebasan lahan. Pemerintah akan mengaudit hasil appraisal.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Pipit Maulidya
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PEMINDAHAN - Potret lahan persawahan yang nantinya disulap menjadi bangunan megah bergaya arsitektur Majapahitan digunakan untuk pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, di Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Mojosari. 

Ringkasan Berita:
  • Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Mojosari, masih berlangsung meski proses pembebasan lahan belum tuntas.
  • Sejumlah warga menolak nilai ganti rugi karena menganggap hasil appraisal terlalu rendah.
  • DPRKP2 Kabupaten Mojokerto memastikan tidak akan ada penggusuran maupun pemaksaan terhadap pemilik lahan.

 

SURYA.CO.ID - Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, masih terganjal proses pembebasan lahan milik warga setempat.

Sejumlah warga menolak ganti rugi karena harga appraisal dari pemerintah dinilai terlalu rendah. Namun, sebagian pemilik lahan telah sepakat melepas asetnya untuk dibeli dengan harga sesuai hasil appraisal.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menegaskan pihaknya terus mengkaji mekanisme dan prosedur pembebasan lahan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Ia juga membantah tudingan bahwa pemerintah akan melakukan berbagai cara, seperti intimidasi, upaya penggusuran, bahkan pemaksaan terhadap pemilik lahan agar mereka merelakan lahannya dibeli dengan harga appraisal.

"Terkait banyaknya komentar masyarakat, akan ada penggusuran, akan ada pemaksaan dan di sini bisa kami sampaikan itu tidak akan terjadi," ujar Bambang, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, harga ganti rugi lahan maupun rumah tinggal/tempat usaha telah melalui mekanisme appraisal oleh pihak ketiga yang independen.

Baca juga: Pemindahan Pusat Pemkab Mojokerto Ditarget Tuntas 2026, Meski Terkendala LSD

Akan Ada Audit Tim Apprasial

Langkah selanjutnya adalah melakukan audit terhadap tim appraisal sebagai tindak lanjut atas penolakan sejumlah warga yang menilai harga yang ditawarkan terlalu murah.

Adapun salah satu patokan appraisal dalam menentukan nilai ganti rugi adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah tersebut, yang memang tidak melibatkan pemilik lahan.

Dalam audit nantinya, pemerintah akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Terkait dengan appraisal yang dianggap masih kurang dari harapan masyarakat, maka apresiasi ini ada prosedur dan analisanya menjadi bagian penting untuk diskusi dengan BPKP," jelasnya.

"Bahasanya, mengaudit apakah itu (appraisal) sudah wajar atau belum," imbuh Bambang.

Menurutnya, pemindahan pusat pemerintahan tetap berlanjut meski masih ada warga yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi.

"Maka kami akan memprioritaskan yang sudah sepakat, maka kami tetap berproses," pungkas Bambang.

Sebelumnya, sebagian pemilik rumah, tempat usaha, dan lahan telah menerima ganti rugi sesuai appraisal. Namun, ada pula yang menolak karena menilai nominal yang ditawarkan terlalu rendah.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved