Minggu, 7 Juni 2026

Pemindahan Pusat Pemkab Mojokerto Ditarget Tuntas 2026, Meski Terkendala LSD

Pemkab Mojokerto Jatim targetkan pembebasan lahan kantor baru di Mojosari tuntas 2026, di tengah kendala status LSD dan ganti rugi warga.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Mohammad Romadoni
PEMINDAHAN - Lahan persawahan Dusun Kemloko di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang nantinya disulap menjadi bangunan megah untuk digunakan sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jumat (5/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) menargetkan pembebasan lahan untuk pemindahan pusat perkantoran di Desa Jotangan, Mojosari selesai pada tahun 2026.
  • Proyek strategis ini masih menghadapi tantangan ganda, yakni perubahan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan keberatan sebagian warga atas nilai ganti rugi.
  • Sebagian warga menolak nilai appraisal karena dianggap terlalu murah, sementara sebagian lainnya telah sepakat menerima ganti rugi di atas harga pasar.

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Jawa Timur (Jatim) menargetkan pembebasan lahan untuk pemindahan pusat perkantoran ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, tuntas pada tahun 2026.

Kendati demikian, proyek strategis ini masih menghadapi ganjalan regulasi tata ruang dan penolakan nilai ganti rugi dari sebagian warga terdampak.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan cukup kompleks, namun tidak akan menyurutkan rencana pemindahan pusat pemerintahan tersebut.

"Insya Allah tidak (menghambat), karena prioritas nanti tahapannya ke arah Jalan Gajah Mada. Kalau yang ada rumah-rumah nanti, karena memang mengganti ada bangunannya," ujar Bambang, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Ganti Rugi Ibu Kota Baru Mojokerto Ditolak, Warga Minta Rp5 Miliar

Hambatan Status Lahan LSD dan Solusi Pemkab Mojokerto

Selain masalah ganti rugi, proyek ini sempat terkendala perubahan status lahan menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh pemerintah pusat.

Padahal, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2012, kawasan tersebut masuk dalam zona perumahan dan perkotaan (lahan kuning).

Bambang menjelaskan, bahwa proses pengalihan kembali status LSD ke lahan kuning kini tengah berjalan di Kementerian ATR/BPN.

Pemkab Mojokerto optimistis izin segera terbit, karena syarat minimal kepemilikan LSD sebesar 87 persen di wilayah Mojokerto tetap terpenuhi melalui mekanisme lahan pengganti.

"Sudah berproses baik, dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah selesai menetapkan itu. Perubahan status ini juga akan diperkuat dengan Perda yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto," lanjut Bambang.

Baca juga: Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Ibu Kota Baru Mojokerto: Terlalu Murah

Dilema Ganti Rugi: Ada yang Menolak Rp 2,8 Miliar

Penolakan ganti rugi datang dari sejumlah warga yang menilai nilai appraisal dari pemerintah terlalu rendah, dan tidak sebanding dengan dampak kerugian yang harus ditanggung.

Salah satunya adalah Jefry (45), pemilik toko alat tulis kantor (ATK) Gemilang di Desa Sarirejo, Mojosari.

Lahan seluas 880 meter persegi beserta bangunan tokonya dihargai Rp 2.841.789.852 oleh tim appraisal.

Rinciannya meliputi nilai tanah Rp 1.849.680.000 dan nilai bangunan Rp 992.109.852.

IBU KOTA BARU MOJOKERTO - Lahan dan tempat usaha milik Jefry di Jalan Raya Raden Wijaya Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari yang terdampak pemindahan pusat ibu kota baru Mojokerto, Kamis (4/6/2026).
IBU KOTA BARU MOJOKERTO - Lahan dan tempat usaha milik Jefry di Jalan Raya Raden Wijaya Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari yang terdampak pemindahan pusat ibu kota baru Mojokerto, Kamis (4/6/2026). (Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

"Sampai detik ini saya tidak menerima. Kalau bisa ya saya tetap nego harganya dinaikkan. Saya jual Rp 5 miliar," tegas Jefry pada Kamis (4/6/2026).

Jefry menyayangkan minimnya sosialisasi sejak awal proyek. Ia baru mengetahui informasi pemindahan pusat pemerintahan ini dari kabar burung pada Oktober 2025, setelah terlanjur mengeluarkan modal besar untuk membangun cabang tokonya tersebut.

Baca juga: Mayoritas Warga Setuju Jual Lahan untuk Ibu Kota Baru Mojokerto

Sebagian Warga Sepakat Jual Lahan Warisan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved