Jumat, 5 Juni 2026

Pemkot Kediri Melarang Kos Insidentil dan Campur Gender: Sanksi Cabut Izin

Pemkot Kediri di Jatim melarang kos insidentil dan penghuni beda gender tanpa akta nikah. Pelanggaran terancam sanksi administratif.

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumentasi Satpol PP Kota Kediri
SOSIALISASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri di Jawa Timur memberikan sosialisasi dan edukasi kepada 69 pemilik usaha kos-kosan di Kecamatan Kota pada Kamis (4/6/2026). Pemerintah Kota Kediri kembali menegaskan larangan bagi pemilik rumah kos menyediakan layanan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Kediri di Jawa Timur (Jatim) melalui Satpol PP menegaskan larangan bagi pemilik kos menyediakan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan serta menerima penghuni beda gender tanpa akta nikah yang sah.
  • Sosialisasi aturan tersebut diberikan kepada 69 pemilik usaha kos di Kecamatan Kota sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.
  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai teguran hingga pencabutan izin usaha. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri di Jawa Timur (Jatim) kembali menegaskan larangan bagi pemilik rumah kos menyediakan layanan yang berpotensi melanggar norma kesusilaan.

Penegasan tersebut disampaikan kepada 69 pemilik usaha kos, dalam kegiatan sosialisasi ketertiban umum yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, di Aula Kecamatan Kota pada Kamis (4/6/2026).

Langkah ini dilakukan, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha kos terhadap aturan daerah, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya, mengatakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemilik kos dilarang memberikan layanan kos insidentil yang diindikasikan berpotensi terjadi pelanggaran norma susila, serta menyediakan kamar bagi penghuni beda gender tanpa disertai akta nikah yang sah," tegas Paulus.

Larangan Rumah Kos di Kota Kediri

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menekankan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pemilik rumah kos, antara lain:

  • Tidak menyediakan layanan kos insidentil yang berpotensi melanggar norma kesusilaan.
  • Tidak menerima penghuni berbeda jenis kelamin dalam satu kamar tanpa bukti pernikahan yang sah.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar usaha kos.
  • Mematuhi seluruh regulasi yang berlaku terkait penyelenggaraan usaha kos.

Paulus menegaskan, bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

Menurutnya, peran pemilik kos sangat strategis dalam mendukung upaya pemerintah menjaga ketentraman masyarakat di wilayah Kota Kediri.

Pelanggaran Terancam Sanksi Administratif

Satpol PP juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum dapat berujung pada berbagai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Teguran lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pembekuan izin usaha
  • Pencabutan izin usaha
  • Penyegelan lokasi usaha
  • Penghentian kegiatan secara permanen

"Apabila ditemukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, petugas dapat memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi," ujar Paulus.

Pemilik Kos Diminta Lengkapi Legalitas Usaha

Selain menyoroti aspek ketertiban umum, Pemkot Kediri juga mendorong pemilik usaha kos untuk memenuhi legalitas usaha.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengimbau seluruh pengusaha kos segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Dokumen yang harus dipenuhi antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Kelengkapan perizinan dinilai penting untuk memastikan usaha kos berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Kediri Soroti Pentingnya Kesadaran Hukum

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved