Senin, 1 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara 7 Dapur MBG di Jombang: Terkendala Standar IPAL

BGN menghentikan sementara operasional tujuh SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Jombang karena fasilitas IPAL belum memenuhi standar.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
MBG JOMBANG - Aktivitas proses penyajian makanan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (3/9/2025). Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang menghadapi kendala, setelah 7 SPPG dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). 

Ringkasan Berita:
  • Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
  • Penghentian dilakukan karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Secara keseluruhan, terdapat 372 SPPG di Jawa Timur yang terkena kebijakan serupa hingga perbaikan dan verifikasi selesai dilakukan.

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menghadapi kendala setelah 7 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Kebijakan tersebut diambil, karena fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Penghentian operasional itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026, tentang penghentian operasional sementara sejumlah SPPG di Jawa Timur.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Koordinator Regional BGN Jawa Timur bersama pengelola SPPG, serta mengacu pada ketentuan teknis penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

"Atas dasar itu ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan," demikian bunyi surat yang diterima SURYA.co.id, Senin (1/6/2026).

Hasil Evaluasi Temukan Persoalan IPAL

BGN menjelaskan, hasil pendataan menunjukkan masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki fasilitas IPAL, atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar pengelolaan limbah yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aspek kebersihan, mutu pangan, hingga keamanan makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga merekomendasikan penghentian pencairan bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori "Perbaikan Major" hingga seluruh kewajiban perbaikan diselesaikan.

7 SPPG di Jombang yang Terdampak

Berikut daftar 7 SPPG di Kabupaten Jombang yang dihentikan sementara operasionalnya:

  • SPPG Jombang Diwek Cukir (Yayasan Segoro Agung Makmur)
  • SPPG Jombang Peterongan (Yayasan Pesantren Tinggi Darul Ulum)
  • SPPG Jombang Candimulyo (Yayasan Garuda Bakti Nusantara Nganjuk)
  • SPPG Jombang Diwek Puton (Yayasan Ma'hadul Muta'allimin)
  • SPPG Jombang Plandaan Bangsri (Yayasan Kalimasada)
  • SPPG Jombang Kesamben Kedungbetik (Yayasan YPP Miftahul Ulum)
  • SPPG Jombang Sumobito Brudu (Yayasan Brudu Perkasa Raya)

Ketujuh dapur MBG tersebut, diketahui telah beroperasi sejak Agustus hingga November 2025 dan dikelola oleh yayasan yang berbeda.

Operasional Baru Bisa Dibuka Setelah Verifikasi

BGN menegaskan, status penghentian operasional hanya dapat dicabut setelah pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan IPAL sesuai standar yang berlaku.

Setiap pengelola wajib menyerahkan bukti perbaikan, beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi lebih lanjut.

Selain itu, seluruh transaksi keuangan yang menggunakan Virtual Account (VA) juga diwajibkan diselesaikan paling lambat 24 jam, setelah surat penghentian diterbitkan.

Bagian dari Evaluasi Besar di Jawa Timur

Kasus di Jombang, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan BGN terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Timur.

Berdasarkan data BGN, total terdapat 372 SPPG di Jawa Timur yang dikenai penghentian operasional sementara, karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah dan persyaratan teknis lainnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved