Kamis, 21 Mei 2026

Ada Dugaan Aktivitas Ilegal di Lahan Hutan Jombang, Ini Sikap Perhutani

Alat berat tersebut disebut warga digunakan untuk membuka akses jalan menuju petak 24 hutan tanaman tebu sejak awal pekan

Tayang:
Surya.co.id
HUTAN JOMBANG - Kawasan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang dipasang papan informasi pelarangan membuka lahan baru, Kamis (21/5/2026). Begini sikap Perhutani. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivitas alat berat di Alas Gedangan Mojoagung diduga tanpa izin, bahkan warga diminta bayar Rp 1 juta per hektare.
  • Perhutani Jombang awalnya tak tahu, lalu koordinasi internal. Klaimnya permintaan petani tebu, bukan penebangan kayu.
  • Pemilik eksavator kooperatif, sepakat hentikan aktivitas dan menarik alat berat dari lokasi.  

 

SURYA.co.id, JOMBANG - Aktivitas eskavator yang diduga ilegal di kawasan Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Mojoagung, Jombang, mendapat sorotan Perum Perhutani KPH Jombang. 

Alat berat tersebut disebut warga digunakan untuk membuka akses jalan menuju petak 24 hutan tanaman tebu sejak awal pekan.

"Sudah berjalan sejak Senin lalu. Bahkan, setiap pesanggem diminta membayar Rp1 juta per hektare," ucap seorang narasumber di lokasi yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi SURYA.co.id, pada Kamis (21/5/2026).

Sumber tersebut menduga penggunaan eksavator dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani. 

Alat berat itu disebut milik seorang pengusaha dan diduga digunakan untuk membuka akses di area lahan garapan tebu.

Koordinasi Internal

Menanggapi informasi tersebut, Administratur KPH Perhutani Jombang, Enny Handhayany Yanto Saputro, mengaku awalnya belum mengetahui adanya aktivitas alat berat di kawasan Alas Gedangan. 

Baca juga: Perhutani dan Kejari Banyuwangi Kerja Sama Penanganan Hukum Pengelolaan Hutan

Setelah melakukan koordinasi internal, pihaknya memperoleh laporan bahwa penggunaan eksavator diklaim atas permintaan masyarakat penggarap lahan tebu di wilayah tersebut.

"Menurut pemilik eksavator, kegiatan itu merupakan permintaan masyarakat yang memiliki lahan tebu di petak 24. Kawasan itu termasuk indikatif KHDPK yang saat ini berada di bawah pengawasan Cabang Dinas Kehutanan Nganjuk," kata Enny.

Tak Temukan Aktivitas Penebangan Kayu

Ia menjelaskan, apabila kegiatan tersebut memang berkaitan dengan petani tebu, maka Perhutani tidak memiliki kewenangan langsung karena para penggarap tidak terikat kerja sama dengan Perhutani.

"Petani tebu tidak memiliki keterikatan apa pun dengan Perhutani," ungkapnya. 

Meski demikian, Enny menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut. 

Ia juga menyebut pembuatan akses jalan di kawasan hutan seharusnya tidak menggunakan alat berat.

"Kalau untuk kayu, kami tidak memiliki kegiatan penebangan di daerah tersebut. Jika ada pembuatan jalan, seharusnya diupayakan tanpa menggunakan eksavator," tuturnya.

Komunikasi dengan Pemilik Alat Berat

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved