Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Trawas Mojokerto, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menangkap seorang diduga pengedar ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Polisi Mojokerto amankan pengedar ganja inisial RTWS (44) asal Malang dengan barang bukti ganja kering seberat 97,10 gram, di Trawas Kabupaten Mojokerto.
- Pelaku mengaku mendapat kiriman dari NYO yang kini masuk DPO, polisi kembangkan kasus untuk ungkap jaringan.
- Polres Mojokerto minta warga tak takut melapor aktivitas mencurigakan demi memerangi peredaran narkoba.
SURYA.co.id, MOJOKERTO - Polisi menangkap seorang diduga pengedar ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku berinisial RTWS (44) warga Kabupaten Malang, ditangkap pada Senin malam (18/05/2026) sekira pukul 20.18 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering siap edar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di kawasan Trawas.
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, tas ransel abu-abu, Handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus berwarna coklat dilakban hitam berisi ganja kering berat kotor 97,10 gram," ujar AKP Eriek kepada SURYA.co.id, Rabu (20/5/2026).
Satu Orang Masuk DPO
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku mendapat ganja dari kiriman seseorang berinisial NYO yang dihubungi lewat ponsel.
Polisi kini masih memburu keberadaan NYO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mojokerto.
"Pelaku beserta barang bukti ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Eriek.
AKP Eriek menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto ditindak tegas," tandasnya.
Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor
Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke Polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, terlebih terkait peredaran narkotika.
"Masyarakat diimbau berperan aktif memerangi peredaran narkotika, jangan takut melaporkan ke Kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," tukasnya.
BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE
| Prabowo Minta Warga Laporkan Aparat Beking Koruptor: Seragamnya Kalau Tidak Hijau, Ya Cokelat |
|
|---|
| Pelanggan Tembus 102 Ribu, PUDAM Banyuwangi Naik Kelas Jadi Perusahaan Besar |
|
|---|
| Mendikdasmen : Isu Gaji Guru Rendah Dibahas Kolektif Lintas Kementerian |
|
|---|
| HJKS ke-733, PAM Surya Sembada Surabaya Surabaya Diskon Pasang Baru hingga 70 Persen |
|
|---|
| Usai Viral Ferdy Sambo Lulus S2 dari Penjara, Menteri Hukum Bereaksi, Terkuak Proses Perkuliahannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/terkait-dugaan-penyalahgunaan-Narkotika-di-kawasan-Trawas.jpg)