Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Trawas Mojokerto, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menangkap seorang diduga pengedar ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Tayang:
istimewa/Polres Mojokerto
BARANG TERLARANG - Barang bukti berupa ganja kering diamankan dari tangan pelaku diduga pengedar Narkotika, di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/5/2026). Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di kawasan Trawas. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi Mojokerto amankan pengedar ganja inisial RTWS (44) asal Malang dengan barang bukti ganja kering seberat 97,10 gram, di Trawas Kabupaten Mojokerto.
  • Pelaku mengaku mendapat kiriman dari NYO yang kini masuk DPO, polisi kembangkan kasus untuk ungkap jaringan.
  • Polres Mojokerto minta warga tak takut melapor aktivitas mencurigakan demi memerangi peredaran narkoba.

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO - Polisi menangkap seorang diduga pengedar ganja di wilayah Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pelaku berinisial RTWS (44) warga Kabupaten Malang, ditangkap pada Senin malam (18/05/2026) sekira pukul 20.18 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering siap edar.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di kawasan Trawas.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menyimpan atau menguasai narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, tas ransel abu-abu, Handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak kardus berwarna coklat  dilakban hitam berisi ganja kering berat kotor 97,10 gram," ujar AKP Eriek kepada SURYA.co.id, Rabu (20/5/2026).

Satu Orang Masuk DPO

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku mendapat ganja dari kiriman seseorang berinisial NYO yang dihubungi lewat ponsel.

Polisi kini masih memburu keberadaan NYO yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mojokerto.

"Pelaku beserta barang bukti ganja diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Eriek.

AKP Eriek menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto ditindak tegas," tandasnya.

Imbau Masyarakat Tak Takut Melapor

Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke Polisi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya, terlebih terkait peredaran narkotika. 

"Masyarakat diimbau berperan aktif memerangi peredaran narkotika, jangan takut melaporkan ke Kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba," tukasnya. 

BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved