Dua Maling Curi Jeruk Petani 53 Kilogran di Turen Malang
Dua pelaku pencurian jeruk diamankan polisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah satunya diketahui residivis.
Ringkasan Berita:
- Polisi tangkap JV (34) dan RW (18) usai mencuri jeruk di dua kebun warga Turen, Kabupaten Malang Malang.
- Barang bukti 53 kg jeruk diamankan, terdiri dari dua karung jeruk. Juga ada sepeda motor, dan tas berisi alat dugaan pencurian.
- Salah satu pelaku residivis, polisi telusuri kemungkinan kasus serupa di wilayah lain.
SURYA.co.id, MALANG - Dua pelaku pencurian jeruk diamankan polisi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Salah satunya diketahui residivis.
Peristiwa terjadi Jumat (15/5/2025) di dua kebun jeruk milik warga.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan penangkapan ini sebagai langkah tegas aparat dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi hasil panen masyarakat.
"Dua pria yang diamankan yakni JV (34), dan RW (18), keduanya warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," kata AKP Bambang Subinajar kepada SURYA.co.id, Senin (18/5/2026).
Kronologi Pencurian Jeruk
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah seorang saksi melihat aktivitas mencurigakan di kebun jeruk tersebut.
Baca juga: Pemuda Banyuwangi Kepergok Curi 1 Kuintal Jeruk, Sempat Dibogem Warga
Di sekitar lokasi ada sepeda motor tanpa pelat nomor terparkir.
“Kemudian saksi melakukan pengecekan bersama warga lainnya dan mendapati dua orang sedang memanggul karung berisi jeruk dari area kebun,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen segera mendatangi lokasi untuk dilakukan pengamanan.
Dua pelaku dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, barang bukti berupa dua karung jeruk seberat 53 kilogram, satu unit sepeda motor, serta tas berisi alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian turut diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga untuk memiliki dan menjual hasil curian tersebut,” imbuhnya.
Dalami Kasus Pencurian Lain
Pihak kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Sebab, salah satu pelaku berinisial JV diketahui pernah terlibat kasus pencurian dan menjalani hukuman penjara atau residivis.
“Petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku,” tukasnya.
BACA BERITA SURYA.co.id LAINNYA DI GOOGLE
| 250 Pecatur Se-Indonesia Ramaikan Open Chess Tournament 2026 Pasuruan |
|
|---|
| Melon Premium dari Pesisir Probolinggo Laris, 2 Ton Lebih Habis dalam 2 Hari |
|
|---|
| Jalan Damai Bhikkhu Asia Tiba di Jombang, Bertemu Bupati Hingga Ziarah ke Makam Gus Dur |
|
|---|
| Pengurus Kadin Surabaya Resmi Dilantik: Siap Dorong UMKM hingga Sport Tourism |
|
|---|
| Pro Kontra Ucapan Prabowo Soal Orang Desa Gak Pakai Dolar, Influencer Sindir, Politisi PDIP Kritik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dua-pelaku-curi-53-kilogram-jeruk-di-Kecamatan-Turen-Kabupaten-Malang.jpg)